1. Terdapat mantan narapidana kasus korupsi.
2. Terdapat anggota DPRD Provinsi yang masih menjabat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD di Provinsi Riau, Bengkulu, NTB dan Maluku Utara.
3. Terdapat Direktur BUMD di salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang mendaftar sebagai calon anggota DPD.
4. Terdapat anggota DPRD Tingkat II, Ketua Bapilu dan Wakil Ketua DPW di Provinsi Sulawesi Selatan yang mendaftar sebagai calon anggota DPD.
"JPPR ingin mengingatkan kepada penyelenggara khususnya KPU Provinsi agar secara profesional melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon DPD," demikian keterangan resmi JPPR yang diterima wartawan.
JPPR juga mengingatkan bahwa KPU sebagai pelaksana tahapan pendaftaran calon DPD harus sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana diubah menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2022 serta Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memutuskan calon anggota DPD bukan merupakan pengurus parpol.
JPPR kemudian meminta tiga hal kepada penyelenggara pemilu dan stakeholders untuk melakukan: