1. KPU dan KPU Provinsi serta jajarannya agar melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara
tegas, akurat dan akuntabel.
2. KPU dan pemangku kebijakan untuk menafsirkan Pasal 20 ayat (1) angka 6 PKPU 10/2022 khususnya frasa “badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara” serta membuat kebijakan untuk mencegah anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mendaftar sebagai calon anggota DPD karena berpotensi membawa konflik kepentingan.
3. Bawaslu dan jajarannya mengawasi secara aktif dokumen persyaratan calon anggota DPD dan memberikan atensi khusus terhadap hasil pemantauan JPPR bersamaan dengan rilis ini dan dijadikan sebagai potensi kerawanan dalam tahapan pencalonan DPD yang tengah berlangsung.***