Bawaslu Cermati Dukungan Ganda Pada Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Pemilih di Pencalonan DPD

- 15 Januari 2023, 17:49 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) saat memantau Sipol di help desk KPU RI
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) saat memantau Sipol di help desk KPU RI /Humas Bawaslu

1. KPU dan KPU Provinsi serta jajarannya agar melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara
tegas, akurat dan akuntabel.

Baca Juga: Parpol Bersatu Menentang Sistem Proporsional Tertutup, Idham Holik Tegaskan KPU Hanya Sebagai Pelaksana UU

2. KPU dan pemangku kebijakan untuk menafsirkan Pasal 20 ayat (1) angka 6 PKPU 10/2022 khususnya frasa “badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara” serta membuat kebijakan untuk mencegah anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mendaftar sebagai calon anggota DPD karena berpotensi membawa konflik kepentingan.

3. Bawaslu dan jajarannya mengawasi secara aktif dokumen persyaratan calon anggota DPD dan memberikan atensi khusus terhadap hasil pemantauan JPPR bersamaan dengan rilis ini dan dijadikan sebagai potensi kerawanan dalam tahapan pencalonan DPD yang tengah berlangsung.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x