Sidang MK Bahas Sistem Pemilu Ditunda, Alasannya Karena Diubah Dari Daring Menjadi Luring

- 17 Januari 2023, 12:47 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman /Mahkamah Konstitusi

JURNAL MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan terkait sistem pemilu proporsional terbuka hingga Selasa 24 Januari 2023 pekan depan.

Alasan penundaan karena rekomendasi DPR yang meminta sidang diubah dari daring (online) menjadi luring alias tatap muka.

Menurut jadwal sidang MK dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 digelar hari ini Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Hotman Paris Bela Venna Melinda Kasus KDRT Ferry Irawan: Seganteng Apapun Pria, Kalau Bokek Tak Ada Harga Diri

Sidang kali ini tercatat dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait, dalam hal ini KPU.

"Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat dari DPR yang ditandatangani Sekjen atas nama pimpinan. Pada intinya memohon sidang secara daring diubah jadi luring di MK," kata Ketua MK Anwar Usman.

Untuk menggelar sidang luring, menurut Anwar MK perlu melakukan berbagai persiapan seperti cara mengatur tempat duduk hingga pengamanan.

"Dan yang lebih penting adalah memberi tahu pihak terkait KPU maupun 11 pihak yang mengajukan pihak terkait dan telah disetujui," ujar Anwar Usman.

Baca Juga: Hanya 9 Calon DPD RI Sumut yang Lolos Verifikasi Administrasi, Salah Satunya Albiner Sitompul

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x