KOPLAK! 12 Bulan Jelang Pemilu, 75 Persen Masyarakat Tak Tahu Mencoblos 14 Februari 2024, KPU Ngapain Aja?

- 31 Januari 2023, 13:55 WIB
KPU sudah memulai tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022. Namun 12 bulan sebelum hari H pencoblosan, 75 persen masyarakat tak tahu mencoblos tanggal berapa
KPU sudah memulai tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022. Namun 12 bulan sebelum hari H pencoblosan, 75 persen masyarakat tak tahu mencoblos tanggal berapa /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Sosialisasi Pemilu 2024 yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara ternyata belum efektif. Padahal tahapan sudah dimulai sejak 14 Juni 2022.

Fakta ini terkonfirmasi dari hasil survei Algoritma Research and Consulting yang menyatakan 75 persen masyarakat tak tahu hari mencoblos Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari 2024.

"Masih kurangnya sosialisasi hari pencoblosan," demikian keterangan Algoritma kepada wartawan, Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Desak Penyelenggara Pemilu Berbuat Curang Diusut, Investigasi!

Saat responden diberikan pertanyaan, "Apakah Bapak/Ibu/Saudara tahu kapan jadwal hari pencoblosan Pemilu 2024?"

Hasil survei menyatakan sebanyak 75 persen responden mengatakan KETIDAKTAHUAN hari pencoblosan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Hanya 8 persen responden yang mengerti dan menyebutkan dengan benar, kapan pelaksanaan hari pemungutan suara yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Padahal, survei Algoritma juga menyatakan bahwa 93 persen responden akan menggunakan hak pilihnya pada hari Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Timsel 20 Provinsi yang Diumumkan KPU, Tanggapan Masyarakat Dibuka Melalui Email

"Artinya, antusiasme pemilih relatif tinggi dan perlu menjadi perhatian KPU RI untuk terus melakukan sosialisasi pelaksanaan pemilu secara intensif dalam beberapa bulan mendatang," tulis keterangan tersebut.

Survei Algoritma juga mencari tahu tantangan penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait kemandirian dan transparansi.

Dalam survei kali ini Algoritma juga memotret pandangan publik terkait aktivitas yang sudah dilakukan KPU RI selama beberapa waktu terakhir.

Hingga bulan Desember 2022, sebanyak 48 persen responden menyatakan bahwa KPU RI sudah bekerja secara mandiri dan independen. Jumlah itu kurang dari 50 persen.

Baca Juga: Partai Ummat Tampar KPU RI, Gagal Sebagai Peserta Pemilu 2024, Peluang Terbuka Lagi Usai Mediasi di Bawaslu RI

Sementara 10 persen responden merasa KPU sudah diintervensi oleh berbagai pihak tertentu.

Namun yang paling mengkhawatirkan adalah ketidaktahuan publik yang relatif besar yaitu 38 persen sehingga perlu diantisipasi oleh KPU dengan menunjukkan kerja yang profesional dan independen tersebut.

Dalam isu verifikasi partai politik yang menghebohkan, 46 persen responden menyatakan bahwa hal yang dilakukan oleh KPU RI sudah transparan. Lagi-lagi jumlahnya di bawah 50 persen.

Sebanyak 18 persen mengatakan sebaliknya yaitu KPU RI bekerja tidak transparan. Sisanya sebanyak 31 persen tidak tahu.

Baca Juga: Peneliti BRIN Ingatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP: Kepercayaan Publik Kunci Sukses Penyelenggaraan Pemilu 2024

"Hampir setengah responden memiliki respon positif dalam isu transparansi, KPU RI memiliki pekerjaan tidak ringan dalam menunjukkan dan menegakkan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu independensi dan transparansi di hadapan publik," jelas keterangan tersebut.

Survei Algoritma sekaligus mengonfirmasi kerawanan di masa kampanye Pemilu 2024.

Saat responden diberikan pertanyaan, "Menurut Bapak/Ibu/Saudara, dari tahapan Pemilu berikut ini, manakah yang Bapak/Ibu/Saudara nilai paling rawan terjadi pelanggaran?"

Hasilnya, sebanyak 27 persen responden menyebut masa kampanye adalah tahapan paling rawan.

Baca Juga: Laporkan Semua Komisioner KPU RI ke DKPP, Farhat Abbas dan GMPG Lampirkan Sejumlah Bukti

Kemudian sebanyak 18 persen responden menyebut kerawanan di tahapan rekapitulasi suara.

Selanjutnya rawan di hari pencoblosan 15 persen dan masa tenang 12 persen.

"Publik tahu benar bahwa empat tahapan krusial ini biasanya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak (penyelenggara, pengawas, peserta ataupun pemilih)." ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x