JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Puadi mengaku tak bisa melakukan apa-apa melihat aktivitas sosialisasi yang dilakukan bakal calon presiden (Capres).
Menurut Puadi, hingga saat ini belum ada penetapan Capres sehingga aktivitas warga negara yang melakukan sosialisasi tidak bisa ditindak.
Walaupun aktivitas warga negara tersebut menurut pengetahuan umum bakal dicalonkan partai politik tertentu sebagai Capres, tapi sulit bagi Bawaslu untuk mengkualifikasinya sebagai bentuk pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Netralitas Penyelenggara Negara Dalam Pemilu Harus Terjaga, Termasuk KPU dan Bawaslu
"Saat ini menurut regulasi kepemiluan, pasca penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan melarang untuk melakukan kampanye, sebab kampanye itu ada masanya yaitu pada tahapan masa kampanye," jelas Puadi kepada wartawan, Rabu, 1 Februari 2023.
Di sisi lain, regulasi kepemiluan yang ada saat ini tidak mengatur aktivitas sosialisasi bagi bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presiden (Capres).
Ditambah dengan kondisi sekarang bahwa pada saat ini belum ada penetapan calon anggota legislatif dan calon pasangan presiden/wakil presiden.
"Artinya secara teknis hukum, belum ada dasar pengaturan yang melarang aktivitas warga negara yang diduga merupakan bakal calon," ujarnya.