Waduh, Tak Serius Urus Cuti PNS, DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu di Tolikara

- 1 Februari 2023, 20:36 WIB
Situasi sidang DKPP
Situasi sidang DKPP /Dok. Humas DKPP

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada empat penyelenggara pemilu Kabupaten Tolikara.

Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara," ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, membacakan hasil putusan.

Baca Juga: Audiensi dengan Kapolri, DKPP Dapat Izin Gunakan Fasilitas Kepolisian Untuk Sidang KEPP di Daerah-daerah

Pemberhentian Sementara berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pengembalian gaji ke kas negara terhitung sejak dibacakannya putusan.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara," ujar Heddy.

DKPP menilai keempat penyelenggara Pemilu di atas tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini mengakibatkan keempatnya menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: DKPP dan Penggiat Pemilu Tandatangani Deklarasi Pemilu (2024) Beretika dan Berintegritas

Pelanggaran berawal sejak diangkat para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. Jundi Wanimbo (Teradu I), Elmus Wanimbo (Teradu II, dan Antonius Rumwarin (Teradu III) diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada 18 Januari 2019.

Sementara, Daniel Jingga (Teradu IV) diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019.

Keempat orang tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tolikara.

Namun, hingga perkara nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para Teradu masih belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Jumlah Aduan di DKPP Diprediksi Terus Meningkat Seiring Bergulirnya Tahapan Pemilu 2024

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengaku telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020.

Akan tetapi, keduanya masih mendapatkan gajinya sebagai PNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tolikara dalam sidang yang diadakan 28 November 2022 mengungkapkan bahwa Elmus dan Antonius masih mendapatkan gaji sebagai PNS karena pihak BKD tidak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS.

Hal ini ditambah dengan keterangan Bupati Tolikara periode 2017-2022 Usman G. Wanimbo yang menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani SK Pemberhentian Sementara untuk Elmus dan Antonius.

Usman G. Wanimbo sendiri dihadirkan DKPP sebagai Saksi dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada 9 Januari 2023.

Baca Juga: Komisi II Tanya DKPP Kenapa Bekerja Lamban? Wakil Ketua Sebut Keterbatasan Karena Kendala Anggaran Hingga SDM

"Saksi Usman G. Wanimbo juga menerangkan bahwa tidak pernah menerima surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS yang diajukan oleh para Teradu," kata Anggota Majelis J. Kristiadi saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara, Jundi Wanimbo (Teradu I) dan Daniel Jingga (Teradu IV) telah berupaya menemui Bupati untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara setelah keduanya masing-masing diangkat sebagai Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara.

Jundi Wanimbo setidaknya telah berupaya menemui Usman G. Wanimbo selaku Bupati Tolikara pada 27 Juli 2020, 28 Agustus 2020, dan 25 November 2020. Semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan Jundi tidak mengungkapkan upaya selanjutnya setelah tahun 2020.

Sedangkan Daniel Jingga mengungkapkan dirinya telah dua kali berupaya mengajukan cuti di luar tanggungan negara, yaitu pada Oktober 2019 dan 29 Juni 2022.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih: DKPP Sengaja Lamban Menuntaskan Dugaan Kecurangan Pemilu di KPU

Namun, perkara 34-PKE-DKPP/X/2022 diperiksa DKPP ia belum mendapatkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dari Bupati Tolikara.

"DKPP menilai tindakan Para Teradu terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara sehingga menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah," kata J. Kristiadi.

Kristiadi menambahkan, para Teradu seharusnya memahami bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Tolikara antara lain adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, lanjut Kristiadi, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.

Baca Juga: Cabut Laporan dari DKPP, Farhat Abbas Ngaku Reputasi Tercoreng Gara-gara Pernah Jadi Kuasa Hukum Wanita Emas

Ia menambahkan, para Teradu juga harus bertindak responsif dengan segera menyelesaikan permasalahan administrasi pemberhentian sementara sebagai PNS pada saat mengetahui masih menerima gaji.

"Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," pungkas Kristiadi.

Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x