DKPP Tanya Bukti Intimidasi KPU dan Keterlibatan Istana Dalam Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

- 8 Februari 2023, 20:39 WIB
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, Rabu, 8 Februari 2023
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, Rabu, 8 Februari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Saat dikonfirmasi kepada perwakilan Koalisi, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa melihat persoalan intimidasi ini memang tidak mudah.

Namun ia menyebutkan salah satu contoh anggota KPU yang melawan dan tidak taat arahan akan mendapatkan intimidasi.

"Misalnya ada satu orang saksi dalam hal ini dia diberhentikan dari divisinya ya. Jadi di KPU itu kan anggota dibagi menjadi divisi-divisi. Jadi gara-gara mereka melawan dan tidak setuju dengan arahan perubahan data ini, dia akhirnya dipaksa untuk dipindahkan/ditukar divisinya. Itu satu intimidasi yang sangat menurut saya," ujar Hadar.

Hadar juga menceritakan nasib pelapor Jeck Stephen Seba yang dimusuhi dalam kehidupan sehari-harinya. Jeck, kata dia, sampai dibully habis-habisan.

Baca Juga: DKPP dan Penggiat Pemilu Tandatangani Deklarasi Pemilu (2024) Beretika dan Berintegritas

"Kalau di grup itu sudah ditegur, dibully habis-habisan. Undangan acara-acara kadang tidak diberitahukan. Pernah ada undangan acara tidak diberikan tiket kemudian dibatalkan," kata Hadar.

Selain itu, Hadar juga menyebutkan bentuk intimidasi lain yang menyebabkan Jeck tidak bersedia melakukan perjalanan dinas.

"Itu karena dia gak mau travel terlalu jauh karena dia merasa tidak aman. Jadi dia gak mau kumpul-kumpul di sana. Jadi ini tergantung di mana posisi kita," jelas Hadar.

Selain intimidasi berupa penghentian jabatan, ada juga bentuk ancaman kepada anggota KPU yang melawan dengan tidak menempatkannya dalam seleksi anggota KPUD tahun 2023.

Baca Juga: Jumlah Aduan di DKPP Diprediksi Terus Meningkat Seiring Bergulirnya Tahapan Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x