"Jadi ini berkembang, misalnya, kamu kami tempatkan di tempat yang agak jauh, atau nanti kita di seleksi (anggota KPUD) yang kedua tidak kita ikutkan. Nah, seperti itu," kata Hadar.
Dirumahsakitkan
Anggota KPU RI Idham Holik yang menjadi Teradu X dalam sidang di DKPP menanggapi dugaan intimidasi yang dilakukannya pada saat Rakornas KPU di Ancol 2 Desember 2022.
Dalam 'Resume Laporan Pelanggaran Etik' dari kuasa hukum pengadu yang diterima wartawan, Idham diduga memberikan ancaman terbuka kepada peserta konsolidasi KPU se-Indonesia di Ancol.
Teradu X mengatakan bahwa perintah harus dilaksanakan tegak lurus, tidak boleh dilanggar, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke Rumah Sakit.
Baca Juga: Kawal Pemilu 2024, BPKP Berikan Early Warning ke KPU dan Bawaslu
Ucapan Idham, menurut Koalisi, berkaitan dengan perintah KPU secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kab/kota terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang sedang dijalankan oleh KPU.
Tindakan ini bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
Selain itu, tindakan Teradu X dinilai bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang bertentangan dengan prinsip berkapastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum.
Hal itu diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.