DKPP Tanya Bukti Intimidasi KPU dan Keterlibatan Istana Dalam Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

- 8 Februari 2023, 20:39 WIB
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, Rabu, 8 Februari 2023
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di DKPP, Rabu, 8 Februari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggali keterangan dugaan intimidasi kepada pihak pengadu dan pihak terlapor dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.

Salah satu yang ditanyakan DKPP adalah bukti intimidasi yang dilakukan KPU kepada jajaran di KPUD Sulawesi Utara terkait tahapan verifikasi faktual parpol hingga dugaan keterlibatan istana.

Anggota DKPP J. Kristiadi dalam persidangan menanyakan apakah pelapor memiliki bukti dan data pihak istana memberikan apresiasi setelah dilakukan pengubahan data di Sipol.

Baca Juga: Sidang TERBUKA, DKPP Periksa Anggota KPU RI dan KPUD Terkait Dugaan Pelanggaran di Tahapan Verifikasi Parpol

"Apakah ada bukti dan data pihak istana memberikan apresiasi setelah dilakukan pengubahan data," kata J. Kristiadi.

"Apresiasi terhadap perintah untuk mengubah data itu apa? Apakah bukti itu ada?," ujarnya.

Mendengar pertanyaan J. Kristiadi, pengadu yang diwakili kuasa hukum pelapor Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan potensi bukti itu ada.

"Potensial (bukti) ada. Jadi kita masih menunggu pembuktian itu ya, Yang Mulia," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DKPP Sebut Stabilitas Politik Nasional (Pemilu 2024) Perlu Dijaga

Sementara pelapor Jeck Stephen Seba yang bersaksi melalui platform Zoom Meetings mengatakan dirinya selama ini sebagai pelapor merasa terintimidasi oleh KPU.

"Karena kami merasa luar biasa tekanan ke kami selama ini, kami merasa seperti tertampar," ujar Jeck Stephen Seba.

Mendengar jawaban Jeck, Anggota DKPP J. Kristiadi kembali bertanya apakah bentuk nyata intimidasi tersebut.

"Bentuk intimidasi itu seperti apa? Jadi buktinya intimidasi apa? Apakah rekaman, tulisan, atau apa?," ujarnya.

Baca Juga: Waduh, Tak Serius Urus Cuti PNS, DKPP Berhentikan Sementara Empat Penyelenggara Pemilu di Tolikara

Dugaan keterlibatan istana ini pernah mencuat saat Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI pada 11 Januari 2023.

Ketika itu audiensi dilanjutkan secara tertutup karena disebut-sebut dugaan keterlibatan istana sehingga Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan hal ini perlu dikonfirmasi.

Pada waktu itu, dalam bukti percakapan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih memperdengarkan kalimat: "....bukan hanya kami yang telepon, tapi langsung KPU RI, dan yang terakhir eksekusi adalah Istana."

Ucapan itu diduga diungkapkan oleh salah satu dari 10 anggota KPU yang menjadi terlapor di dalam sidang kode etik DKPP terkait dugaan kecurangan verifikasi parpol.

Baca Juga: Audiensi dengan Kapolri, DKPP Dapat Izin Gunakan Fasilitas Kepolisian Untuk Sidang KEPP di Daerah-daerah

Saat dikonfirmasi kepada perwakilan Koalisi, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa melihat persoalan intimidasi ini memang tidak mudah.

Namun ia menyebutkan salah satu contoh anggota KPU yang melawan dan tidak taat arahan akan mendapatkan intimidasi.

"Misalnya ada satu orang saksi dalam hal ini dia diberhentikan dari divisinya ya. Jadi di KPU itu kan anggota dibagi menjadi divisi-divisi. Jadi gara-gara mereka melawan dan tidak setuju dengan arahan perubahan data ini, dia akhirnya dipaksa untuk dipindahkan/ditukar divisinya. Itu satu intimidasi yang sangat menurut saya," ujar Hadar.

Hadar juga menceritakan nasib pelapor Jeck Stephen Seba yang dimusuhi dalam kehidupan sehari-harinya. Jeck, kata dia, sampai dibully habis-habisan.

Baca Juga: DKPP dan Penggiat Pemilu Tandatangani Deklarasi Pemilu (2024) Beretika dan Berintegritas

"Kalau di grup itu sudah ditegur, dibully habis-habisan. Undangan acara-acara kadang tidak diberitahukan. Pernah ada undangan acara tidak diberikan tiket kemudian dibatalkan," kata Hadar.

Selain itu, Hadar juga menyebutkan bentuk intimidasi lain yang menyebabkan Jeck tidak bersedia melakukan perjalanan dinas.

"Itu karena dia gak mau travel terlalu jauh karena dia merasa tidak aman. Jadi dia gak mau kumpul-kumpul di sana. Jadi ini tergantung di mana posisi kita," jelas Hadar.

Selain intimidasi berupa penghentian jabatan, ada juga bentuk ancaman kepada anggota KPU yang melawan dengan tidak menempatkannya dalam seleksi anggota KPUD tahun 2023.

Baca Juga: Jumlah Aduan di DKPP Diprediksi Terus Meningkat Seiring Bergulirnya Tahapan Pemilu 2024

"Jadi ini berkembang, misalnya, kamu kami tempatkan di tempat yang agak jauh, atau nanti kita di seleksi (anggota KPUD) yang kedua tidak kita ikutkan. Nah, seperti itu," kata Hadar.

Dirumahsakitkan

Anggota KPU RI Idham Holik yang menjadi Teradu X dalam sidang di DKPP menanggapi dugaan intimidasi yang dilakukannya pada saat Rakornas KPU di Ancol 2 Desember 2022.

Dalam 'Resume Laporan Pelanggaran Etik' dari kuasa hukum pengadu yang diterima wartawan, Idham diduga memberikan ancaman terbuka kepada peserta konsolidasi KPU se-Indonesia di Ancol.

Teradu X mengatakan bahwa perintah harus dilaksanakan tegak lurus, tidak boleh dilanggar, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke Rumah Sakit.

Baca Juga: Kawal Pemilu 2024, BPKP Berikan Early Warning ke KPU dan Bawaslu

Ucapan Idham, menurut Koalisi, berkaitan dengan perintah KPU secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kab/kota terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang sedang dijalankan oleh KPU.

Tindakan ini bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

Selain itu, tindakan Teradu X dinilai bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang bertentangan dengan prinsip berkapastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum.

Hal itu diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

Baca Juga: KPU Kabupaten Jayapura Keluhkan Koneksi Internet Tak Stabil, Timbulkan Potensi Kecurangan dan Gangguan Pemilu

Idham pun menanggapi, "Ya dalam persidangan tadi kita semua bisa menyaksikan secara terbuka bahwa tidak ada intimidasi. Kan tadi bisa diputar kembali persidangan," ujar Idham kepada wartawan di Gedung DKPP, Rabu, 8 Februari 2023.

Sebelumnya, dalam persidangan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi telah meminta kepada Idham untuk memberikan video ancaman tersebut.

Idham kemudian mengatakan bahwa seluruh komisioner KPU RI ikut memberikan pengarahan di Rakornas Ancol.

"Termasuk saya dalam acara Konsolidasi Nasional, Yang Mulia," ujar Idham.

Baca Juga: Potensi Konflik Saat Rekrutmen Timsel dan Calon Anggota KPUD Tinggi, JPPR Minta KPU Carikan Jalan Keluar

Kemudian Raka Sandi meminta video tersebut. "Suatu pernyataan jika dilihat utuh kita bisa melihat seperti apa dan bagaimana sebenarnya," kata dia.

Setelah itu Ketua DKPP Heddy Lugito meminta Idham melampirkan rekaman tersebut.

"Saudara Teradu X nanti tolong rekaman di Ancol dilampirkan kan ya," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x