Vonis Richard Eliezer di Mata Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J yang Sudah Beri Maaf Atas Kematian Anaknya

- 15 Februari 2023, 16:33 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris tanggapi vonis hakim terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris tanggapi vonis hakim terhadap Bharada E atau Richard Eliezer. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Tak hentinya ia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun publik karena telah memihak yang benar.

"Agar kami juga ikhlas dalam kehilangan, saya hanya bisa memeluk foto Joshua sampai akhir hayat dan mendoakan agar anakku damai di sana," harapnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Hasil Akhir Sidang Richard Eliezer Alias Bharada E: Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Justice Collaborator!

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah