Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diingatkan Agar Jangan Lagi Bikin Gaduh, Seperti Pernyataan Terkait Sistem Pemilu

- 27 Februari 2023, 20:10 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang di DKPP, Senin, 27 Februari 2023
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang di DKPP, Senin, 27 Februari 2023 /Dok. DKPP

Saat ditanya kenapa Prodewa masih tetap melanjutkan sidang di DKPP meski laporan dicabut, Fauzan mengatakan pihaknya ingin persoalan dibahas secara terbuka di DKPP.

"Namun kami perlu juga rasanya mendengarkan klarifikasi secara langsung dari Terlapor di forum yang mulia ini agar perkara yang kami sangkakan ini bisa jelas dan bisa tuntas secara terbuka, apa adanya, di forum yang mulia ini," ujar dia.

Jika kemudian hari KPU kembali mengeluarkan pendapat diluar kewenangannya, maka Fauzan tidak segan untuk melaporkan kembali dan memprotes KPU dengan gerakan lebih besar.

"Standing point kami menolak dan mengkritisi Pernyataan Ketua KPU, kami juga sudah menerima komitmen Ketua KPU untuk tidak mengulangi mengeluarkan pernyataan yang penuh kontroversi di depan publik," ujarnya.

Baca Juga: Dana Sosialisasi Tak Diatur UU, KPU Bakalan Progresif, Bawaslu: Pasang Baliho Biar Pemilu 2024 Meriah, Tertib!

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sidang di DKPP mengakui kesalahannya gara-gara mengeluarkan pernyataan tersebut.

Apalagi sebanyak 8 parpol dan Fraksi di DPR RI sampai mengeluarkan pernyataan bersama menolak sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup.

"Kita melihat pasca statement tersebut, publik sangat gaduh. Bahkan elit politik berkumpul hanya untuk merespon pernyataan Ketua KPU soal daftar proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim Asy'ari.

Teradu menegaskan pernyataan tersebut semata-mata dalam rangka menjalankan tugas yang diamanatkan UU yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Baca Juga: Jarimu Awasi Pemilu, Komunitas Digital Garapan Bawaslu Melawan Hoaks, Sarana Literasi Hingga Aduan Konten

Informasi tersebut, menurut Hasyim, terkait perkembangan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x