Dalam hal ini, KPU RI sebagai pihak terkait yang dimintai keterangannya.
"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ungkap Hasyim Asy’ari.
Selain itu, Hasyim menyatakan telah memberikan penjelasan melalui media massa terkait pernyataan yang dianggap partisan oleh Pengadu.
Baca Juga: Bawaslu-BSSN Bentuk CSIRT Guna Mendukung Keamanan Siber Pemilu 2024
Secara terbuka, dirinya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi tersebut Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diamanatkan Undang-Undang Pemilu," pungkas Hasyim Asy’ari.***