Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diingatkan Agar Jangan Lagi Bikin Gaduh, Seperti Pernyataan Terkait Sistem Pemilu

- 27 Februari 2023, 20:10 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang di DKPP, Senin, 27 Februari 2023
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang di DKPP, Senin, 27 Februari 2023 /Dok. DKPP

JURNAL MEDAN - Muhammad Fauzan Irvan, Pelapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan Ketua KPU RI tak lagi mengeluarkan pernyataan yang bikin gaduh.

Muhammad Fauzan Irvan selaku Direktur eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) menyatakan laporan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pernyataan sistem Pemilu tertutup-terbuka telah menimbulkan gaduh.

Pernyataan itu dikeluarkan Hasyim Asy'ari pada bulan Desember 2022. Pernyataan bikin gaduh yang berujung permintaan maaf ketua KPU RI di Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Besok, DKPP Gelar Sidang Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Tertutup-Terbuka

Sidang DKPP terhadap Hasyim Asy'ari berlangsung pada Senin 27 Februari 2023 namun sebelum sidang Prodewa ternyata telah mencabut laporan tersebut.

Fauzan mengaku telah mendapatkan klarifikasi dari Teradu, Hasyim Asy'ari, terkait pernyataannya yang diduga melanggar kode etik karena mendukung sistem Pemilu proporsional tertutup.

Prodewa juga telah menerima komitmen dari Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI untuk tidak membuat kegaduhan di masa yang akan datang.

"Terlapor menyampaikan pada intinya tidak ada intervensi atau niat untuk mempengaruhi proses persidangan di MK terkait sistem pemilu, dan terlapor ketika klarifikasi langsung juga berkomitmen tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan kontroversi," ujar Fauzan kepada majelis di sidang DKPP.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Aturan Dana Sosialisasi, Komisioner Agus Mellaz: Memang Gak Ada 'Cantolan' di UU Pemilu

Saat ditanya kenapa Prodewa masih tetap melanjutkan sidang di DKPP meski laporan dicabut, Fauzan mengatakan pihaknya ingin persoalan dibahas secara terbuka di DKPP.

"Namun kami perlu juga rasanya mendengarkan klarifikasi secara langsung dari Terlapor di forum yang mulia ini agar perkara yang kami sangkakan ini bisa jelas dan bisa tuntas secara terbuka, apa adanya, di forum yang mulia ini," ujar dia.

Jika kemudian hari KPU kembali mengeluarkan pendapat diluar kewenangannya, maka Fauzan tidak segan untuk melaporkan kembali dan memprotes KPU dengan gerakan lebih besar.

"Standing point kami menolak dan mengkritisi Pernyataan Ketua KPU, kami juga sudah menerima komitmen Ketua KPU untuk tidak mengulangi mengeluarkan pernyataan yang penuh kontroversi di depan publik," ujarnya.

Baca Juga: Dana Sosialisasi Tak Diatur UU, KPU Bakalan Progresif, Bawaslu: Pasang Baliho Biar Pemilu 2024 Meriah, Tertib!

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sidang di DKPP mengakui kesalahannya gara-gara mengeluarkan pernyataan tersebut.

Apalagi sebanyak 8 parpol dan Fraksi di DPR RI sampai mengeluarkan pernyataan bersama menolak sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup.

"Kita melihat pasca statement tersebut, publik sangat gaduh. Bahkan elit politik berkumpul hanya untuk merespon pernyataan Ketua KPU soal daftar proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim Asy'ari.

Teradu menegaskan pernyataan tersebut semata-mata dalam rangka menjalankan tugas yang diamanatkan UU yaitu menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Baca Juga: Jarimu Awasi Pemilu, Komunitas Digital Garapan Bawaslu Melawan Hoaks, Sarana Literasi Hingga Aduan Konten

Informasi tersebut, menurut Hasyim, terkait perkembangan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, KPU RI sebagai pihak terkait yang dimintai keterangannya.

"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ungkap Hasyim Asy’ari.

Selain itu, Hasyim menyatakan telah memberikan penjelasan melalui media massa terkait pernyataan yang dianggap partisan oleh Pengadu.

Baca Juga: Bawaslu-BSSN Bentuk CSIRT Guna Mendukung Keamanan Siber Pemilu 2024

Secara terbuka, dirinya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Justru apabila Teradu tidak memberikan informasi tersebut Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diamanatkan Undang-Undang Pemilu," pungkas Hasyim Asy’ari.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x