Menurut Neni, jika memang ditemukan joki di lapangan, maka ia bisa diberhentikan dan diganti SK-nya.
Kehadiran Joki Pantarlih ini bisa dianggap melanggar aturan karena tidak sesuai aturan yang berlaku serta tidak sesuai dengan SK yang telah ditetapkan.
"Karena pantarlih bisa bekerja sesuai dengan SK yang telah ditetapkan KPU. Ketika tidak di SK kan oleh KPU, maka Coklit dilakukan oleh yang lain, maka Coklit itu ilegal," jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan salah satu fungsi Coklit adalah mengubah data yang diperbolehkan/diizinkan.
Coklit dilakukan sesuai dengan dokumen kependudukan yang ditemui oleh Pantarlih di lapangan.
Saat ini Pantarlih masih bekerja, on process, belum menjadi Data Pemilih Sementara (DPS). DPS nantinya juga ada masukan dan tahapan dari masyarakat.
"Jadi data ini masih data yang bergerak, masih sangat fluid untuk kemudian dikroscek di lapangan," jelas Betty.
Selain itu, Betty juga memastikan durasi kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 bertambah dibandingkan Pantarlih di Pemilu 2019.