Awas Coklit Ilegal, Joki Pantarlih Perlu Jadi Perhatian Bersama KPU Bawaslu

- 1 Maret 2023, 20:44 WIB
Petugas Pemutakhir­an Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 Kota Cimahi tengah memasang stiker, tanda bukti telah melakukan pencocokan dan pemutakhiran data di rumah salah seorang warga Cimahi, Rabu, 1 Maret 2023.
Petugas Pemutakhir­an Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 Kota Cimahi tengah memasang stiker, tanda bukti telah melakukan pencocokan dan pemutakhiran data di rumah salah seorang warga Cimahi, Rabu, 1 Maret 2023. /RIRIN NUR FEBRIANI/

Menurut Neni, jika memang ditemukan joki di lapangan, maka ia bisa diberhentikan dan diganti SK-nya.

Kehadiran Joki Pantarlih ini bisa dianggap melanggar aturan karena tidak sesuai aturan yang berlaku serta tidak sesuai dengan SK yang telah ditetapkan.

"Karena pantarlih bisa bekerja sesuai dengan SK yang telah ditetapkan KPU. Ketika tidak di SK kan oleh KPU, maka Coklit dilakukan oleh yang lain, maka Coklit itu ilegal," jelasnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan salah satu fungsi Coklit adalah mengubah data yang diperbolehkan/diizinkan.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Aturan Dana Sosialisasi, Komisioner Agus Mellaz: Memang Gak Ada 'Cantolan' di UU Pemilu

Coklit dilakukan sesuai dengan dokumen kependudukan yang ditemui oleh Pantarlih di lapangan.

Saat ini Pantarlih masih bekerja, on process, belum menjadi Data Pemilih Sementara (DPS). DPS nantinya juga ada masukan dan tahapan dari masyarakat.

"Jadi data ini masih data yang bergerak, masih sangat fluid untuk kemudian dikroscek di lapangan," jelas Betty.

Selain itu, Betty juga memastikan durasi kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 bertambah dibandingkan Pantarlih di Pemilu 2019.

Baca Juga: KPU Bongkar Log Activity PKR di Sidang DKPP: Pengurus Lengkap Hanya 1 Provinsi, Input Data SIPOL Injury Time

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah