Sekali lagi, Yusril menegaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan mudah memberikan izin eksekusi atas putusan pemilu ditunda.
Penolakan masyarakat begitu masif harus diperhitungkan. Para akademisi juga ramai-ramai mengkritik karena putusan tersebut dianggap salah.
"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan," ujar Yusril.
Yusril juga mendukung langkah KPU RI mengajukan banding atas putusan kontroversial tersebut.
Baca Juga: AIPI Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Soal Pemilu Ditunda, Termasuk Bongkar 3 Sosok Hakim-nya
Jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi, maka PN Jakpus tentu akan mengeluarkan surat penetapan eksekusi.
Ketika surat penetapan keluar, maka pihak ketiga yang terdampak atas eksekusi tersebut juga bisa mengajukan verzet ke PN Jakpus. Situasi inilah yang bikin repot nantinya.
"Ketika penetapan itu dikeluarkan, maka pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu parpol-parpol lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta Pemilu 2024 berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi," jelas Yusril.
Parpol, tegas Yusril, memiliki hak mengajukan verzet/perlawanan jika eksekusi putusan pemilu ditunda.