Kemungkinan Pemilu Ditunda Sangat Kecil, Kalau Benar Dieksekusi, Parpol Lain Juga Bisa Melawan, Repot Kan?

- 10 Maret 2023, 11:08 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra /Instagram

Pasalnya, ini berdampak besar terhadap parpol lain peserta Pemilu yang tidak ikut berperkara di PN Jakpus.

Seharusnya, kata dia, putusan perdata hanya berdampak terhadap penggugat dan tergugat, yakni Prima dan KPU RI.

"Parpol yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan ada dua pihak yang ribut, tapi kok kita yang kena dampaknya gitu loh. Ini kan putusan perdata biasa, yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Kemungkinan terburuk terkait eksekusi putusan PN Jakpus sebenarnya bisa jadi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi.

Baca Juga: Rahmat Bagja: Kami Dukung KPU Banding Terkait Putusan PN Jakpus, Di Bawaslu Tak Pernah Ada Isu Pemilu Ditunda

Setelah itu parpol mengajukan verzet. Akan tetapi, verzet-nya ditolak oleh PN Jakpus. Dengan begitu, berarti putusan tunda pemilu harus dieksekusi.

"Kalau verzet ditolak, berarti eksekusi dijalankan. Artinya pemilu harus ditunda. Ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.*** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x