Pasalnya, ini berdampak besar terhadap parpol lain peserta Pemilu yang tidak ikut berperkara di PN Jakpus.
Seharusnya, kata dia, putusan perdata hanya berdampak terhadap penggugat dan tergugat, yakni Prima dan KPU RI.
"Parpol yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan ada dua pihak yang ribut, tapi kok kita yang kena dampaknya gitu loh. Ini kan putusan perdata biasa, yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Kemungkinan terburuk terkait eksekusi putusan PN Jakpus sebenarnya bisa jadi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi.
Setelah itu parpol mengajukan verzet. Akan tetapi, verzet-nya ditolak oleh PN Jakpus. Dengan begitu, berarti putusan tunda pemilu harus dieksekusi.
"Kalau verzet ditolak, berarti eksekusi dijalankan. Artinya pemilu harus ditunda. Ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.***