Kemungkinan Pemilu Ditunda Sangat Kecil, Kalau Benar Dieksekusi, Parpol Lain Juga Bisa Melawan, Repot Kan?

- 10 Maret 2023, 11:08 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra /Instagram

JURNAL MEDAN - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut kemungkinan eksekusi pemilu ditunda sangat kecil. Ia menanggapi putusan PN Jakpus.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kata dia, tidak akan memberikan izin eksekusi atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Hingga kini banyak pihak menentang putusan tersebut. Sementara tahapan Pemilu 2024 terus berjalan, KPU terus bekerja, ditambah kemungkinan Parpol lain juga bisa melawan.

Baca Juga: Nyaleg Tak Perlu SKCK, Daftar ke KPU Cukup Lampirkan Surat Pengadilan yang di Dalamnya Ada Syarat SKCK

Yusril menjelaskan, dalam putusan perkara perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan dari awal alias pemilu ditunda.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."

Meski putusan bisa dieksekusi tanpa harus menunggu inkrah, tapi juru sita PN Jakpus tetap harus mendapat persetujuan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait putusan PN Jakpus di KPU RI, Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga: KPU Matangkan Persiapan Banding Melawan Putusan PN Jakpus Terkait Permintaan Pemilu Ditunda

Sekali lagi, Yusril menegaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan mudah memberikan izin eksekusi atas putusan pemilu ditunda.

Penolakan masyarakat begitu masif harus diperhitungkan. Para akademisi juga ramai-ramai mengkritik karena putusan tersebut dianggap salah.

"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan," ujar Yusril.

Yusril juga mendukung langkah KPU RI mengajukan banding atas putusan kontroversial tersebut.

Baca Juga: AIPI Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Soal Pemilu Ditunda, Termasuk Bongkar 3 Sosok Hakim-nya

Jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi, maka PN Jakpus tentu akan mengeluarkan surat penetapan eksekusi.

Ketika surat penetapan keluar, maka pihak ketiga yang terdampak atas eksekusi tersebut juga bisa mengajukan verzet ke PN Jakpus. Situasi inilah yang bikin repot nantinya.

"Ketika penetapan itu dikeluarkan, maka pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu parpol-parpol lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta Pemilu 2024 berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi," jelas Yusril.

Parpol, tegas Yusril, memiliki hak mengajukan verzet/perlawanan jika eksekusi putusan pemilu ditunda.

Baca Juga: Dagelan Pemilu Ditunda, Pengamat Meradang, SATU SUARA MENOLAK! Penganjurnya PN Jakpus Lewat Putusan KOCAK

Pasalnya, ini berdampak besar terhadap parpol lain peserta Pemilu yang tidak ikut berperkara di PN Jakpus.

Seharusnya, kata dia, putusan perdata hanya berdampak terhadap penggugat dan tergugat, yakni Prima dan KPU RI.

"Parpol yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan ada dua pihak yang ribut, tapi kok kita yang kena dampaknya gitu loh. Ini kan putusan perdata biasa, yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Kemungkinan terburuk terkait eksekusi putusan PN Jakpus sebenarnya bisa jadi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi.

Baca Juga: Rahmat Bagja: Kami Dukung KPU Banding Terkait Putusan PN Jakpus, Di Bawaslu Tak Pernah Ada Isu Pemilu Ditunda

Setelah itu parpol mengajukan verzet. Akan tetapi, verzet-nya ditolak oleh PN Jakpus. Dengan begitu, berarti putusan tunda pemilu harus dieksekusi.

"Kalau verzet ditolak, berarti eksekusi dijalankan. Artinya pemilu harus ditunda. Ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x