Sementara istrinya tidak mengetahui bukti akta yang dipakai Almarhum Bijaksana Ginting dalam Laporan Polisi tersebut.
Erdi mengatakan, dalam kasus ini terdapat dugaan mafia hukum sehingga pihaknya memohon perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dugaan mafia hukum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/697/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT terkait kliennya, dengan mengunakan Wadirkrimum menyuruh Penasehat Hukum tersangka (Amrick) mundur dengan dispensasi Rp 20 milyar.
"Mohon ditanya untuk kepentingan siapa? dan dari mana uang 20 milyar tersebut," tulis Erdi dalam keterangannya.
Erdi juga mempertanyakan keputusan Polda Sumut yang menyatakan Akta 47/2009 membatalkan Akta No 121/2011 dan Putusan MA tahun 2010/2011.
Menurut dia, logika hukum apa yang dipakai Polda Sumut untuk mengatakan PPJB Akta 47/2009 bukti hak Bijaksana Ginting sebagai pelapor yang sudah meninggal dunia.
Laporan Tak Diproses
Beberapa waktu lalu Erdi menceritakan kasus ini kepada awak media. Ia sudah menegaskan bahwa kliennya menjadi korban dari pelapor.
Kasus kriminalisasi yang menimpa Amrick berawal dari laporan pihaknya di Polrestabes Medan yang tidak pernah ditindaklanjuti.