Kuasa Hukum Korban Penipuan dan Penggelapan Kasus Tanah di Sumut Memohon Perhatian Kapolri

- 14 Juni 2023, 00:39 WIB
Sejumlah orang dari Jaringan Advokat Nusantara menggelar demo di depan Gedung Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023
Sejumlah orang dari Jaringan Advokat Nusantara menggelar demo di depan Gedung Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023 /

Sementara istrinya tidak mengetahui bukti akta yang dipakai Almarhum Bijaksana Ginting dalam Laporan Polisi tersebut.

Erdi mengatakan, dalam kasus ini terdapat dugaan mafia hukum sehingga pihaknya memohon perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dugaan mafia hukum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/697/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT terkait kliennya, dengan mengunakan Wadirkrimum menyuruh Penasehat Hukum tersangka (Amrick) mundur dengan dispensasi Rp 20 milyar.

"Mohon ditanya untuk kepentingan siapa? dan dari mana uang 20 milyar tersebut," tulis Erdi dalam keterangannya.

Baca Juga: Sekjen Kemendagri: Staf Ahli di Daerah Punya Metodologi Berpikir yang Kuat Sebagai Bekal Masukan ke Pimpinan

Erdi juga mempertanyakan keputusan Polda Sumut yang menyatakan Akta 47/2009 membatalkan Akta No 121/2011 dan Putusan MA tahun 2010/2011.

Menurut dia, logika hukum apa yang dipakai Polda Sumut untuk mengatakan PPJB Akta 47/2009 bukti hak Bijaksana Ginting sebagai pelapor yang sudah meninggal dunia.

Laporan Tak Diproses

Beberapa waktu lalu Erdi menceritakan kasus ini kepada awak media. Ia sudah menegaskan bahwa kliennya menjadi korban dari pelapor.

Kasus kriminalisasi yang menimpa Amrick berawal dari laporan pihaknya di Polrestabes Medan yang tidak pernah ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x