Yang terjadi malah sebaliknya yaitu Amrick menjadi terlapor di Polda Sumut hingga kemudian menjadi tersangka dengan kriminalisasi.
"Klien kami sudah membawa bukti bahwa sudah (terjadi) jual beli dengan pemilik tanah," kata Erdi Surbakti saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.
Proses jual beli tanah yang dilakukan kliennya atas obyek tanah di Jalan Pattimura dengan status tanah Grand Sultan S331.
Ketika itu pemilik atas nama Tengku Syed Ali Mahdar yang dikuasakan kepada (almarhum) Bijaksana Ginting.
Baca Juga: Berkinerja Memuaskan dan Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat, Kemensos Borong 4 Penghargaan
Dalam perjalanan kasus ini, bukti-bukti yang diperlihatkan Amrick ke pihak penyidik Polda Sumut tidak diperiksa.
"Kami membawa bukti-bukti ke Wassidik Mabes Polri, sudah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri," ungkap Erdi.
Dalam persidangan yang digelar Wassidik Mabes Polri, kriminalisasi terhadap Amrick telah dilakukan gelar perkara pada Rabu 11 Januari 2023.
"Kami sudah memaparkan bukti-bukti otentik berupa akte notaris Grand Sultan (girik-red) dalam gelar perkara, dalam laporan Bijaksana Ginting yang sudah meninggal," ujarnya.