Kuasa Hukum Korban Penipuan dan Penggelapan Kasus Tanah di Sumut Memohon Perhatian Kapolri

- 14 Juni 2023, 00:39 WIB
Sejumlah orang dari Jaringan Advokat Nusantara menggelar demo di depan Gedung Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023
Sejumlah orang dari Jaringan Advokat Nusantara menggelar demo di depan Gedung Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023 /

Baca Juga: PKH Tahap 3 Kapan Cair? Simak Informasi Berikut untuk Dapat Bansos Sampai Rp750 Ribu

Erdi menjelaskan bahwa pelapor Bijaksana Ginting bukan pemilik tanah, tetapi melaporkan kuasa pemilik tanah.

Objek tanah di Jalan Pattimura dengan status tanah Grand Sultan S331, tercatat pemilik atas nama Tengku Syed Ali Mahdar yang dikuasakan kepada Bijaksana Ginting.

Mundur ke belakang, kasus ini sendiri berawal dari proses jual beli tanah seluas 2212 meter yang berstatus tanah Grand Sultan.

Dalam proses tersebut, Amrick sudah memberikan uang panjar dan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Bijaksana Ginting.

Baca Juga: Warga Medan Geger! Ada Mayat Wanita dalam Mobil Xenia Kondisi Luka Sayat di Leher

Ternyata pengurusan tersebut tak kunjung selesai.

Justru surat Grand Sultan 331 telah digadaikan Bijaksana Ginting kepada Ismail Effendi. Selanjutnya, Amrick menebus surat tersebut.

"Setelah ditebus, surat tersebut bukannya diserahkan ke klien kami, namun tanpa sepengetahuan klien kami, surat tersebut telah diubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) No 119," kata Erdi.

Dari kasus tersebut kliennya membuat laporan ke Polrestabes Medan atas pelapor Bijaksana Ginting tahun 2016.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x