Kuasa Hukum Korban Penipuan dan Penggelapan Kasus Tanah di Sumut Memohon Perhatian Kapolri

- 14 Juni 2023, 00:39 WIB
Sejumlah orang dari Jaringan Advokat Nusantara menggelar demo di depan Gedung Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023
Sejumlah orang dari Jaringan Advokat Nusantara menggelar demo di depan Gedung Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023 /

Baca Juga: 10 Ucapan Idul Adha 2023! Semoga Hewan kurban Kita Menjadi Pembuka Pintu Rezeki

Sayangnya kasus ini tidak pernah ditindaklanjuti pihak Polda Sumut.

Bahkan sebaliknya, pada tahun 2021, justru kliennya dilaporkan Bijaksana Ginting dalam kasus penggelapan di Polda Sumut, hingga ditetapkan menjadi tersangka.

"Seharusnya, pihak kepolisian terlebih dahulu memproses laporan klien kami yang lebih dahulu melaporkan. Apalagi diketahui pelapor Bijaksana Ginting bukanlah pemilik tanah yang sah," ujar Erdi.

Ia menduga kliennya telah dikriminalisasi oleh pihak penyidik Polda Sumut.

Baca Juga: Dirumorkan Kembali Jadi Asisten Pelatih PSMS Medan, Legimin Raharjo: Pasti Siap Lah!

Terlebih dalam proses gelar perkara pihaknya selaku terlapor tak pernah dilibatkan.

Itu sebabnya Erdi sebagai kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Tujuannya agar proses penyidikan ditinjau kembali dan menganulir penetapan tersangka kliennya.

Erdi berharap Polri melalui perintah Kapolri dapat menindak oknum penyidik Polda Sumut yang diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap kliennya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x