Tragedi Nasional Kerusuhan di Kanjuruhan, IPW Minta Panpel Laga Arema FC vs Persebaya Dijerat Pidana

- 2 Oktober 2022, 12:28 WIB
Foto Kerusuhan di Kanjuruhan yang disebut IPW sebagai tragedi nasional
Foto Kerusuhan di Kanjuruhan yang disebut IPW sebagai tragedi nasional /Instagram @persib_day/

JURNAL MEDAN - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mempidanakan Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan antara Arema FC vs Persebaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.

IPW menyebut kerusuhan di Kanjuruhan sebagai tragedi nasional karena 127 nyawa (hingga Minggu pagi) melayang akibat kericuhan di dalam stadion.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan ratusan korban tewas akibat kerusuhan di Kanjuruhan harus diusut tuntas pihak kepolisian.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Sebut Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Sesuai Prosedur

Kelalaian ini harus menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab sehingga layak dijerat hukum pidana.

"Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja...," demikian keterangan pers IPW, Minggu, 2 Oktober 2022.

IPW mengingatkan para pemangku kebijakan sepakbola Indonesia seperti tidak belajar dari hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api bulan Juni lalu.

IPW juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan Arema FC vs Persebaya.

Baca Juga: Terungkap Fakta Kerusuhan di Kanjuruhan, PT LIB Tolak Rekomendasi Polisi Sebelum Arema FC vs Persebaya

Pengumuman tewasnya ratusan suporter disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Kapolda Jatim mengakui gas air mata ditembakkan ke arah penonton sehingga timbul kepanikan sehingga terjadi desak-desakan, sesak napas, dan himpitan di antara suporter.

"Dalam kejadian tersebut telah meninggal 127 orang, dua di antaranya anggota Polri," ungkapnya dalam konferensi pers di Malang, Minggu, 2 Oktober 2022.

IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi Harkamtibmas.

Baca Juga: Media Asing Soroti Budaya Rusuh Suporter dan Gas Air Mata di Kerusuhan Arema vs Persebaya

Di samping itu, Kepolisian juga harus menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan aparat dalam mengendalikan kericuhan di setiap pertandingan sepakbola.

Versi IPW, kericuhan tragedi nasional di Kanjuruhan berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.

Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan penonton yang jumlahnya ribuan.

Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca Juga: Manajemen Arema FC Ikut Bertanggung Jawab Atas Kerusuhan di Kanjuruhan, Bikin Crisis Center dan Beri Santunan

Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang.

Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah