Kemudian 200 orang lainnya menjadi korban luka dan gangguan medis seperti sesak nafas dan hingga saat ini masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang.
Usman merujuk FIFA Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 yang menyebutkan penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Bahkan dalam aturan itu juga disebutkan bahwa kedua benda tersebut dilarang dibawa masuk dalam stadion.
"Paparan gas air mata menyebabkan sensasi terbakar dan memicu mata berair, batuk, rasa sesak di dada dan gangguan pernafasan serta iritasi kulit," jelas Usman.
Dalam banyak kasus, efek gas air mata mulai terasa setelah 10 hingga 20 menit. Namun efek gas air mata memiliki dampak yang berbeda ke tiap orang.
Anak-anak, perempuan hamil dan lansia lebih rentan terhadap efeknya.
Tingkat keracunan dapat berbeda pula bergantung dari spesifikasi produk, kuantitas yang digunakan, dan lingkungan di mana gas air mata ditembakkan.
Kontak dalam jangka waktu lama juga dapat menimbulkan beberapa risiko kesehatan.***