Sebanyak 4,5 persen merupakan porsi hak suara yang dimiliki delegasi futsal, wasit, pelatih, dan sepak bola wanita.
Agenda KLB PSSI 2023
Selain menetapkan ketua umum, waketum, dan anggota Exco, KLB PSSI 2023 akan melakukan sejumlah agenda lain yakni melakukan perubahan Statuta PSSI dan tata tertib kongres yang baru untuk Kongres Biasa maupun Kongres Luar Biasa periode selanjutnya.
Perubahan tersebut, menurut Pasal 35 Statuta PSSI 2019 dilakukan dengan syarat memenuhi persetujuan sejumlah 3/4 delegasi yang mewakili anggota PSSI dan pihak yang memiliki hak suara.
Selanjutnya dalam Pasal 37, keputusan yang dikeluarkan oleh Kongres PSSI berlaku efektif kepada anggota PSSI, segera setelah Kongres PSSI selesai, kecuali ditetapkan lain dalam Statuta PSSI atau Kongres PSSI menetapkan tanggal lain untuk berlakunya keputusan tersebut.
Adapun agenda KLB menurut Pasal 34 dilaksanakan tidak terikat waktu, alias dilakukan atas perubahan mendesak.
Agenda KLB dapat dilaksanakan melalui 50 persen anggota PSSI atau 2/3 dari delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Pengajuan KLB dapat diajukan setiap saat oleh Exco.
Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.