Tersandung Kasus Plagiat, Kemendikbud Tetap Lantik Muryanto Amin Sebagai Rektor USU

24 Januari 2021, 07:43 WIB
Dr Muryanto Amin S.Sos,. MSI (Kiri) /Instagram/@muryanto.amin

JURNAL MEDAN- Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ditujukan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU) beredar di kalangan wartawan.

Surat bernomor 4607/MPK.A/RHAS/KP/2021 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im pada 22 Januari 2021 itu berisi tentang perintah agar MWA USU melakukan pelantikan terhadap Rektor USU terpilih Periode 2021-2026, Dr Muryanto Amin S.Sos, MSI yang sedang terbentur dugaan plagiat.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menyampaikan bahwa proses pelantikan rektor Universitas Sumatera Utara periode tahun 2021-2026 tetap diselenggarakan oleh MWA USU pada tanggal 28 Januari 2021 di Jakarta," kata Ainun dalam surat tersebut, dikutip Sabtu 23 Januari 2021.

Baca Juga: Hadiri Wisuda Inkes Medistra Lubuk Pakam, Edy Rahmayadi: Saat Ini Kalian Sangat Dibutuhkan

Dalam surat tersebut, Kemendikbud mendesak MWA USU melantik Muryanto dengan memperhatikan 4 poin.

Poin pertama menjelaskan tentang proses pemilihan rektor yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020.

"Berdasarkan hasil pemilihan tersebut telah terpilih Dr Muryanto Amin S.Sos MSI sebagai rektor Universitas Sumatera Utara periode 2021-2026," kata Ainun.

Baca Juga: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Sambut Jenazah Praka Roy di Rumah Duka

Dalam poin ke dua, Ainun mengatakan jadwal pelantikan Dr Muryanto merupakan hasil rapat MWA pada tanggal 15 Januari 2021.

"Hasil rapat MWA tanggal 15 Januari 2021 dengan salah satu agenda persiapan pelantikan rektor USU periode tahun 2021-2026," katanya.

Poin ke tiga, rapat MWA USU dengan Kemendikbud pada 15 Januari 2021 lalu beragendakan mendengarkan masukan dan keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: Banyak Bencana Alam Terjadi di Indonesia, Begini Doa Rasulullah Ketika ada Bala

"(Poin ke empat), Due Proces of Law yaitu proses hukum yang semestinya atau proses hukum yang adil," katanya.

Seperti diketahui, Muryanto dalam Putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).

Muryanto dalam keputusan itu juga dinyatakan telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika.

Baca Juga: Soal Siswi non Muslim di Padang Harus Berjilbab, Mardani Ali Sera: Ada Hak Fundamental Terenggut

Untuk mempertanggungjawabkan hal itu, Muryanto Amin dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan dikeluarkan.

Tidak hanya itu, Muryanto juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India terbit September 2017, ke kas USU.[]

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler