Polres Tapsel Tangkap Pelaku Curas Emas 900 Gram, Kapolres: Tiga Orang Sudah Diamankan

7 Desember 2022, 07:05 WIB
Polres Tapsel Tangkap Pelaku Curas Emas 900 Gram /Tanzielal Azizier/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tangkap pelaku dengan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa 6 Desember 2022.

Dimana aksi pencurian tersebut menyasar seorang pedagang emas dengan insial PH yang akan berjualan di pekan jonjong di Desa Parigi, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi oleh Wakapolres Rahman Takdir Harahap bersama KBO Sat Reskrim Polres Tapsel IPTU Sucipto S,H dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tapsel IPDA Danni Sidahuruk S,H serta para PJU yang berhadir di Aula Pratidina mengungkapkan kronologis dari aski tersebut yang mana terdapat 4 pelaku yang beraksi dan sudah 3 orang ditangkap sedangkan sisanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

"Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 16. 00 WIB, korban Pemberian Hasibuan berangkat dari rumah miliknya yang berada di Link I Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Paluta untuk berjualan (jual beli emas) ke Pasar sipingot Kec. Dolok Kab. Paluta dengan menumpangi bus padang bolak, hingga sampai pukul 20.00 WIB di rumah miliknya sekaligus tempat jualan di Pasar sipingot," ujar Kapolres AKBP Imam Zamroni dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Tapsel, Selasa 6 Desember 2022.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni kembali menjelaskan aksi Curas tersebut dimana Pemberian Hasibuan pada hari senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIB berangkat berjualan emasi ke pekan Jonjong yang berada di Desa Parigi Kec. Dolok Kab. Paluta.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa korban Pemberian Hasibuan dirampok oleh dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor dimana dalam kejadian tersebut emas sebanyak 900 gram atau senilai Rp 800 juta lebih raib, bahkan pelaku juga membawa uang tunai sebesar RP 10 juta.

Baca Juga: Kepulauan Widi Dilelang Situs Asing, Kementerian KKP Sebut Jual Beli Pulau Adalah Kegiatan Ilegal

"Sekira pukul 13.00 WIB, korban PH pulang dengan membawa emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tepat di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta, 2 (dua) orang laki – laki yang tidak dikenal datang dari arah belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor," lanjut Imam.

Bahkan pelaku juga melakukan aksi pemukulan terhadap korban dengan menggunakan sebatang kayu bulat yang membuat korban langsung pingsan ditempat dengan bersimbah darah.

Dimana para pelaku tersebut akhirnya mengambil satu tas rancel berwarna hitam yang berisikan emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Mendagri: Inflasi Relatif Terkendali Berkat Upaya Pemda Lakukan Sembilan Langkah Pengendalian

Atas aksinya tersebut lantas pihak kepolisian mendalami kasus tersebut dan menerbitkan Laporan polisi Nomor : LP / A / 04 / V / 2022 /SU / TAPSEL, tanggal 16 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasaan".

Dengan memeriksa seluruh saksi-saksi Polres Tapsel akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku, dimana satu atu dari empat orang tersangka pelaku pencurian dan tindak kekerasan yang terjadi di Perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, meninggal dunia di salah satu Rumah Sakit Padangsidimpuan.

Atas aksinya tersebut pelaku mendapatkan Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946. Dengan unsur-unsur sebagai berikut :

Baca Juga: Kebakaran di Kampung Tobu Padangsidimpuan, Ludeskan Rumah Berisi Gudang Perabotan

1. Pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan

2. Yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih (2e)

3. Dan menjadikan ada orang mendapatkan luka berat (4e).

Barang Bukti

Sementara itu, barang bukti sudah diamankan berupa 1 potong kayu bulat berukuran 1 (satu) berukuran 80 cm (dipergunakan untuk memukul korban), 1 (satu) potong Handuk berwarna abu – abu (untuk membungkus kayu), 1 (satu) sandal merk porto (milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA (milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian), 1 (satu) unit Mobil Xenia milik SANGBAINI PELITA (yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo (Hasil kejahatan) dan 1 (satu) lembar surat Pegadian 10 cincin (hasil kejajatan yang masih kegadaikan).***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler