Pembunuh Kanda Siregar di Paluta Ditangkap, Ternyata Motifnya Karena Persoalan Ini

10 Januari 2023, 21:55 WIB
Pembunuh Kanda Siregar di Paluta Ditangkap, Motifnya Ternyata Karena Hal Ini /Istimewa

JURNAL MEDAN - Kanda Siregar (58) ternyata merupakan korban pembunuhan di kebun miliknya sendiri yang dilakukan oleh PS (40) di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). 

Parahnya, pelaku pembunuhan tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Seperti diketahui Kanda Siregar ditemukan tidak bernyawa oleh salah satu warga pada 6 Januari 2023.

Atas tindakan keji tersebut, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) gerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap pada, Minggu 8 Januari 2023.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Diundang RDP ke Komisi II Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan kronologi terjadinya pembunuhan dikarenakan PS ingin meminjam lahan pertanian pertanian milik Kanda Siregar.

Namun hal tersebut ditolak oleh korban hingga akhirnya terjadi pembunuhan.

"Setelah mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan bagian leher dan kepala terluka. Tim langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil keterangan dokter bahwa korban meninggal akibat kurang nafas atau mati lemas," ujar Kapolres ketika menggelar konfrensi pers di Polsek Padang Bolak, Paluta, Selasa 10 Januari 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan para saksi, Polres Tapsel berhasil mengungkapkan motif dari kematian Kanda Siregar.

Baca Juga: Seorang Wanita di Paluta Ditemukan Tak Bernyawa di Ladang, Leher Lebam Lidah Menjulur

"Korban menolak permintaan pelaku dan pada Rabu pagi, pelaku berencana menemui korban namun tidak bertemu lalu korban masuk ke rumah korban dan mengambil barang berupa uang senilai Rp200ribu dan memgambil minyak nilam sebanyak 7 liter di dalam rumah korban," ungkap Kapolres.

Selanjutnya, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menemui korban dan menanyakan apakah lahan pertanian itu bisa dipergunakan.

Namun, korban menjawab tidak. Spontan, pelaku langsung menjerat leher korban hingga lemas dengan menggunakan alat kain yang sudah di bawanya dan menyeret korban hingga sejauh 50 meter.

"Sampai di lokasi, sebelum meninggalkan jenazah korban pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke beberapa bagian kepala depan dan belakang dan tubuh korban," ujarnya.

Baca Juga: Salut! Emak-emak di Padangsidimpuan Bongkar Warung Miras dan Prostitusi

Sementara itu, pasal yang di terapkan terhadap pelaku adalah pasal 340 KUHP Subsider 338 yunto 363 ayat 1 dengan kurungan pidana paling lama 20 tahun.

"Dimana, penerapan pasal 340 pelaku sudah berencana karena membawa kain. Kemudian pada pasal 338 dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan pasal 336 karena pelaku mencuri barang di rumah korban," pungkasnya. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler