"Hasil rapat MWA tanggal 15 Januari 2021 dengan salah satu agenda persiapan pelantikan rektor USU periode tahun 2021-2026," katanya.
Poin ke tiga, rapat MWA USU dengan Kemendikbud pada 15 Januari 2021 lalu beragendakan mendengarkan masukan dan keluhan dari masyarakat.
Baca Juga: Banyak Bencana Alam Terjadi di Indonesia, Begini Doa Rasulullah Ketika ada Bala
"(Poin ke empat), Due Proces of Law yaitu proses hukum yang semestinya atau proses hukum yang adil," katanya.
Seperti diketahui, Muryanto dalam Putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).
Muryanto dalam keputusan itu juga dinyatakan telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademika.
Baca Juga: Soal Siswi non Muslim di Padang Harus Berjilbab, Mardani Ali Sera: Ada Hak Fundamental Terenggut
Untuk mempertanggungjawabkan hal itu, Muryanto Amin dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan dikeluarkan.
Tidak hanya itu, Muryanto juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India terbit September 2017, ke kas USU.[]