Polisi tidak melakukan penahanan kepada empat tersangka. Salah satu pertimbangan karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.
"[...] Kalau dilakukan penahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," ujar Kasi Pidum Kejari Siantar, M. Chadafi. ***