Kasus Memandikan Jenazah Wanita Bukan Muhrim di Pematang Siantar Tetapkan 4 Tersangka

- 21 Februari 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi memandikan jenazah
Ilustrasi memandikan jenazah /

Polisi tidak melakukan penahanan kepada empat tersangka. Salah satu pertimbangan karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.

"[...] Kalau dilakukan penahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," ujar Kasi Pidum Kejari Siantar, M. Chadafi. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah