Cetak Uang Palsu Lalu Belanja Sembako, Pria di Serdang Bedagai Diringkus Polisi

- 10 Maret 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi penangkapan jaksa gadungan
Ilustrasi penangkapan jaksa gadungan /PotensiBadung/ist


JURNAL MEDAN – Personil Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu Manson Siagian (42). Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun 1, Desa Satang Ginting Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Minggu 8 Maret 2021.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan seorang pemilik warung melihat tersangka membeli sembako dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu.

Warga kata AKP Pandu Winata curiga melihat uang tersangka yang diduga palsu, kemudian warga langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Refly Harun Sarankan Kemenkumham Tanggapi KLB Partai Demokrat dari Sisi Administrasi Bukan Subtansi

Baca Juga: Hutama Karya Operasikan Tol Medan-Binjai Segmen Tanjung Mulia-Marelan

“Tersangka ditangkap atas peredaran uang palsu yang telah meresahkan warga,” jelas AKP Pandu Winata yang dikutip pada instagram @poldasumaterautara, Rabu 10 Maret 2021.

Berdasarkan penyidikan, AKP Pandu Winata mengatakan tersangka mengaku mencetak uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas dan printer.

AKP Pandu Winata juga menyampaikan bahwa sebagian uang palsu sudah digunakan pelaku untuk membeli keperluan sehari-hari.

Baca Juga: Wahai Para Suami, Bilas Keletihan Istrimu dengan Menerima Curhatannya

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Siap Mencetak Ratusan Para Penguji UKW

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x