Praktik Antigen Bekas di Kualanamu Sejak Desember 2020, Jansen: Parah, Parno Kita

- 30 April 2021, 19:57 WIB
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon /Instagram/@jansensitindaon

JURNAL MEDAN - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon prihatin dengan kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Jansen kini menunggu kebijakan Kementerian Kesehatan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat trauma melakukan tes antigen.

"Parah, praktek antigen bekas di Kualanamo ternyata sudah sejak Desember 2020! Apa regulasi ke depan agar tidak terulang lagi @KemenkesRI?," cuit Jansen sebagaimana dikutip Jurnalmedan.com dari akun @jansen_jsp, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Soal Pemalsuan Hasil Tes Rapid di Bandara Kualanamu, Satgas Ingatkan Tak Main-main Nyawa Manusia

Baca Juga: Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Sesaat dan Sesudah Gempa Bumi

"Jangan sampai hal serupa terjadi di tempat lain. Perlu juga semua yang buka “jualan” layanan swab diperiksa. Parno kita. BUMN punya negara aja begitu," kata dia lagi.

Wakil Sekjen Partai Demokrat itu mengusulkan agar alat tes antigen langsung dimusnahkan usai digunakan. Sehingga alat tersebut tidak bisa didaur ulang.

"Usul saja. Karena kita bayar swab itu untuk sekali pakai: maka di depan kita wajib alat yang dipakai men-swab itu dihancurkan, digunting atau istilah lainnya. Jadi tidak bisa didaur ulang di belakang. Atau sekalian alat & hasilnya dikasih saja ke konsumen," tuturnya.

Sementara itu, politisi Partai Demokrat Cipta Panca Laksana justru mengusulkan agar syarat perjalanan keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19 dihapus.

Halaman:

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah