Sumut Jadi Sorotan Usai Jual-Beli Vaksin Covid-19 Ilegal Viral, Kemenkes RI: Penindakan Kewenangan Pemda

- 22 Mei 2021, 12:16 WIB
Sumut Disorot Masyarakat, Kemenkes RI Khawatir Jual-Beli Vaksin Covid-19 Ilegal Terjadi Dimana-mana
Sumut Disorot Masyarakat, Kemenkes RI Khawatir Jual-Beli Vaksin Covid-19 Ilegal Terjadi Dimana-mana /jurnalmedan.com/pixabay.com/torstensimon

JURNAL MEDAN - Jutaan pasang mata masyarakat Indonesia saat ini sedang tertuju pada Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pasca hebohnya pemberitaan tentang kasus jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Karena heboh dan sempat viral, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sampai turun gunung untuk memberikan tanggapan. 

Juru Bicara (Jubir) vaksin Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pada dasarnya vaksin Covid-19 tersebut telah didistribusikan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda), sehingga sudah menjadi kewenangannya untuk memberikan tindakan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 22 Mei 2021: Kisah Cinta Michelle yang Membuat Mama Sarah Penasaran

"Ini kewenangan di daerah ya, dan sudah ada penindakan dari pihak yang berwenang," ujar Nadia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 22 Mei 2021.

Namun sayang, Nadia mengungkapkan kalau pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah kasus jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal juga terjadi di luar Sumut. Sebab, hingga kini Kemenkes belum mendapat laporan kasus serupa yang terjadi di daerah lain.

Menurut Nadia, untuk bisa mengetahui ada kasus jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal diperlukan pengecekan dan klarifikasi.

Baca Juga: Tak Pernah Hadiri Sidang, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono Diomelin Hakim PN Jakpus?

"Kami belum dapat laporannya, perlu dicek dan diklarifikasi lebih lanjut ya," tutup Nadia.

Seperti diketahui, ada dua oknum dokter dan satu ASN Sumut yang terlibat dalam kasus jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut).

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku kecewa dengan perbuatan yang telah dilakukan jajarannya itu, pihaknya akan langsung memecat oknum tersebut.

"Pecat, pasti pecat. Tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi aturan," tegas Edy, merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi seluruh petugas terkait penanganan wabah Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu Batak Tarseat Alai Dang Marbudar - Nagabe Trio

Sementara itu, polisi mengungkapkan keuntungan yang diraup oleh para oknum yakni sebesar Rp238.000.000. Polisi pun telah menetapkan ketiga oknum ASN dan satu oknum perantara sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Adapun empat tersangka dalam kasus jual beli vaksin COVID-19 ilegal yakni SW selaku agen properti perumahan, IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut. Lalu ada juga SH selaku ASN di Dinkes Sumut.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah