Bagi warga yang kedapatan melanggar, pemerintah akan menyediakan tempat karantina atau isolasi.
"(Tempat) isolasi nanti kita siapkan," kata Edy Rahmayadi di Medan, Sabtu, 27 November 2021.
Edy menjelaskan, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19.
"Kita sebenarnya posisi ini sudah berada di level 1, tapi karena kondisi vaksin dinaikkan satu tingkat menjadi level 2. (Selama) Tahun Baru dan Natal untuk membatasi kegiatan kegiatan itu dijadikan level 3," katanya.
Baca Juga: Sinopsis Hellbound Episode 3 Part 4: Min Hye Jin Target Arrowhead Berikutnya
Dia menegaskan, liburan hari Natal dan Tahun Baru ditiadakan. Artinya, tidak boleh dilakukan.
Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru ini diharapkan para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta mengaktifkan fungsi Satgas Penanganan Covid-19.***