Inmendagri PPKM Level 3 Nataru Telah Terbit, Edy Rahmayadi: Liburan Hari Natal dan Tahun Baru Ditiadakan

- 27 November 2021, 15:13 WIB
Edy Rahmayadi: Liburan Hari Natal dan Tahun Baru Ditiadakan
Edy Rahmayadi: Liburan Hari Natal dan Tahun Baru Ditiadakan /instagram.com/official_psmsmedan

Bagi warga yang kedapatan melanggar, pemerintah akan menyediakan tempat karantina atau isolasi.

Baca Juga: Intip 7 Potret Cantik Aishwarya Rai Aktor Bollywood Wanita Paling Tajir Melintir Dengan Total Kekayaan Rp1,4 T

"(Tempat) isolasi nanti kita siapkan," kata Edy Rahmayadi di Medan, Sabtu, 27 November 2021.

Edy menjelaskan, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19.

"Kita sebenarnya posisi ini sudah berada di level 1, tapi karena kondisi vaksin dinaikkan satu tingkat menjadi level 2. (Selama) Tahun Baru dan Natal untuk membatasi kegiatan kegiatan itu dijadikan level 3," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Hellbound Episode 3 Part 4: Min Hye Jin Target Arrowhead Berikutnya

Dia menegaskan, liburan hari Natal dan Tahun Baru ditiadakan. Artinya, tidak boleh dilakukan.

Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru ini diharapkan para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta mengaktifkan fungsi Satgas Penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x