Bapak Ibu yang di Padangsidimpuan, Tahun Baru di Rumah Saja Ya, Begini Himbauan Pemerintah Setempat

- 29 Desember 2021, 18:58 WIB
Bapak Ibu yang di Padangsidimpuan, Tahun Baru dirumah Saja Ya, Begini Himbauan Pemerintah Setempat
Bapak Ibu yang di Padangsidimpuan, Tahun Baru dirumah Saja Ya, Begini Himbauan Pemerintah Setempat /Pixabay/Alexandra_Koch

JURNAL MEDAN - Pemerintah kota Padangsidimpuan mengeluarkan anjuran kepada masyarakat untuk tidak menimbulkan kerumunan di malam Tahun Baru 2022.

Hal ini terkait erat dengan penyebaran  virus varian baru dari Covid-19 yakni Omicron.

Seperti diketahui virus Omicron di Indonesia sudah terdeteksi dan terus terjadi peningkatan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Leg 1 Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand. Timnas Tanpa Pratama Arhan

Pemerintah Padangsidimpuan mengantisipasi hal tersebut dengan meniadakan kerumunan di malam tahun baru 2022.

Melalui surat edaran NOMOR: 981/SATGAS COVID-19/2021 yang dikeluarkan pada, 27 Desember 2021.

Surat itu ditandatangani Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang menyatakan larangan menimbulkan keramaian pada malam tahun baru 2022, khususnya kepada para pedagang, cafe, restoran.

Berikut ini isi surat edaran tersebut:

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Final Liga 2 2021. Ada PSIM Yogyakarta vs Martapura Dewa United dan Rans Cilegon vs Persis

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x