JURNAL MEDAN - Pemerintah kota Padangsidimpuan mengeluarkan anjuran kepada masyarakat untuk tidak menimbulkan kerumunan di malam Tahun Baru 2022.
Hal ini terkait erat dengan penyebaran virus varian baru dari Covid-19 yakni Omicron.
Seperti diketahui virus Omicron di Indonesia sudah terdeteksi dan terus terjadi peningkatan.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Leg 1 Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand. Timnas Tanpa Pratama Arhan
Pemerintah Padangsidimpuan mengantisipasi hal tersebut dengan meniadakan kerumunan di malam tahun baru 2022.
Melalui surat edaran NOMOR: 981/SATGAS COVID-19/2021 yang dikeluarkan pada, 27 Desember 2021.
Surat itu ditandatangani Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang menyatakan larangan menimbulkan keramaian pada malam tahun baru 2022, khususnya kepada para pedagang, cafe, restoran.
Berikut ini isi surat edaran tersebut: