JURNAL MEDAN - Pelaku penganiayaan wartawan di Madina, Sumatera Utara (Sumut) yang terdiri dari empat orang telah ditangkap polisi.
Terlihat dalam video penganiayaan wartawan Madina ditangkap Polisi di kawasan pemukiman penduduk tepatnya di Padang Lawas Utara (Paluta).
Dan empat pelaku penganiayaan wartawan di Madina saat diamankan dan ditangka terlihat tertunduk lesu dan tidak berdaya.
Ternyata motif pemukulan terkait pemberitaan ketua OKP tersangka yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tambang emas ilegal.
Dalam konfrensi pers di halaman Polda Sumut, Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memberitahu nama tersangka pada Senin 14 Maret 2022.
"Keempat tersangka bernama Awaluddin berumur 26 tahun, Salamat 36 tahun, Edi Mansyur Rangkuti 41 tahun, Rasoki alisa Marzuki 40 tahun," ujar Tatan.
Tatan menjelaskan penganiayaan terjadi karena motif pelaku meminta korban untuk menghapus berita soal tambang emas ilegal yang ada di Madina.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan bahwa mereka memukuli korban karena karena berita yang dibuat korban terkait dengan ketua OKP tersangka.