JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 13 April 2022 akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu Sumatera Utara (Sumut).
Perkara yang akan dibacakan putusannya adalah perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2022 dengan empat Teradu dari penyelenggara pemilu Sumut.
Keempat teradu adalah dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Alimawati Hulu.
Kemudian seorang Anggota Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Fredikus Famalua Sarumaha, serta Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Syafrida.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, perkara ini telah diperiksa sebelumnya melalui sidang di Kantor Bawaslu Sumut, Kota Medan, 28 Maret 2022.
"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa," kata Yudia kepada wartawan, Selasa, 12 April 2022.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.