Daftar Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Mulai Berlaku Hari Ini 26 April

- 26 April 2022, 13:39 WIB
Daftar Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri
Daftar Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri /Instagram @keretadeli/Minkadel 2009

Baca Juga: Dimulai Pada 20 sampai 25 April 2022, Ini Link Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan

PPKM Level 2

Kabupaten Tapanuli Tengah
Kabupaten Tapanuli Utara
Kabupaten Langkat
Kabupaten Asahan
Kabupaten Labuhanbatu
Kabupaten Dairi
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Humbang Hasundutan
Kabupaten Padang Lawas Utara
Kabupaten Padang Lawas
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kota Medan
Kota Padang Sidempuan

Secara garis besar perbedaan antara PPKM Level 1 dan Level 2 tidak terlalu signifikan. Misalnya aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Termasuk diantaranya industri dan pasar diperbolehkan buka dengan syarat melakukan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Baca Juga: ASIK! Pemko Medan Gelar Mudik Gratis Ke 14 Kabupaten Kota Sumut, Cek Di Sini Siapa Tau Ada Daerah Mu

"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah," demikian aturan untuk PPKM Level 2.

Sementara aturan PPKM Level 1, misalnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap diizinkan BUKA.

Syaratnya, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Tabrakan dengan Fuso, Samsul Bahri Eks PSMS Medan dan PSIS Semarang Meninggal Dunia Kecelakaan di Aceh

Untuk PPKM level 1 kegiatan makan/minum di tempat bisa dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah