JURNAL MEDAN - Kemendagri pada Selasa 10 Mei 2022 kembali menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah di Indonesia.
Berikut ini daftar daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang berlaku 10-23 Mei 2022.
Aturan PPKM diperpanjang namun penerapannya berbeda-beda di setiap daerah, termasuk di wilayah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Selasa 10 Mei 2022: Dirimu Akan Mendapatkan Banyak Kehangatan
PPKM dibagi ke dalam Level 1 dan Level 2 hingga Level 3. Namun untuk wilayah Sumut hanya terbagi dua yakni level 1 dan 2.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022," tulis keterangan Inmendagri dirilis Selasa 10 Mei 2022.
Penetapan keputusan berdasarkan level tersebut sesuai asesman Kementerian Kesehatan dan koordinasi bersama Tim Penanganan Covid.
Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM sebagai berikut:
PPKM Level 1
Kabupaten Nias
Kabupaten Dairi
Kabupaten Toba
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Nias Barat
Kota Pematangsiantar
Kota Sibolga
Kota Binjai
Kota Gunungsitoli
PPKM Level 2
Kabupaten Tapanuli Tengah
Kabupaten Tapanuli Utara
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Langkat
Kabupaten Karo
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Asahan
Kabupaten Labuhanbatu
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Humbang Hasundutan Kabupaten Samosir
Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Batu Bara,
Kabupaten Padang Lawas Utara Kabupaten Padang Lawas
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kota Medan
Kota Tanjung Balai
Kota Tebing Tinggi
Kota Padang Sidempuan
Secara garis besar perbedaan antara PPKM Level 1 dan Level 2 tidak terlalu signifikan.
Misalnya terkait aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Termasuk diantaranya industri dan pasar diperbolehkan buka dengan syarat melakukan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah," demikian aturan untuk PPKM Level 2.
Baca Juga: Tes IQ: Jawab 6 Pertanyaan Ini Dengan Petunjuk Yang Ada Pada Gambar, Nomor 5 Paling Mudah
Sementara aturan PPKM Level 1, misalnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap diizinkan BUKA.
Syaratnya, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker,
mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
Untuk PPKM level 1 kegiatan makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas.
Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, sedangkan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Deretan Tanggal Merah Bulan Mei 2022, Termasuk Hari Besar, Libur Nasional, dan Internasional
Sebaliknya untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
"Pelaksanaan PPKM dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis keterangan untuk PPKM Level 1. ***