SELAMAT! 220 Guru di Padangsidimpuan Resmi Diangkat Sebagai ASN PPPK

- 14 Juli 2022, 20:04 WIB
SELAMAT! 220 Guru di Padangsidimpuan Resmi Diangkat Sebagai ASN PPPK
SELAMAT! 220 Guru di Padangsidimpuan Resmi Diangkat Sebagai ASN PPPK /Ade Kurniawan

JURNAL MEDAN – Secara resmi 220 guru honorer di Kota Padangsidimpuan diangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Walikota padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH.

Penyerahan SK PPPK dilaksanakan di Gedung Adam Malik Kota Padangsidempuan, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Belum Masuk Masa Kampanye, Pejabat Negara Harus Tahu Kode Etik Gunakan Waktu Kunjungan

Tampak rasa senang, haru dan syukur ketika para guru menerima SK dari Walikota.

Walikota Irsan Efendi Nasution memberi pengarahan secara langsung kepada guru yang akan menjalankan tugas nantinya.

“Kami ucapkan selamat kepada 220 Guru yang menerima SK pengangkatan, jadikan momentum ini sebagai semangat untuk lebih baik lagi dalam mendidik anak-anak generasi penerus Kota padangsidempuan dan berikan pendidikan yang terbaik” ucap Walikota Irsan.

Walikota Padangsidimpuan berharap, dengan diserahkannya SK tersebut akan menjadi semangat dan bersinergi dalam proses belajar mengajar.

Baca Juga: Andra Matin, Sosok Dibalik Perubahan Wajah Taman Ismail Marzuki yang Kini Viral

“Saya berharap dengan diserahkannya SK ini, semakin meningkatkan semangat dan suasana baru dalam proses belajar dan mengajar di tiap tiap sekolah di Kota PadangSidempuan” lanjut Irsan Efendi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota padang Sidempuan, Lutfhy Siregar menjelaskan bahwa PPPK dengan masa kontrak.

Dimana guru yang menerima SK pengangkatan dengan masa kontrak dalam jangka waktu 2 tahun.

“Kontraknya selama 2 tahun, jika memang kinerjanya baik serta memenuhi target kompetensi maka akan diperpanjang kembali kontrak kerjanya,” ujar Lutfhy.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat Terbaru 15 Juli 2022, Tema Pentingnya Mensyukuri Nikmat Sehat

Seperti diketahui, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan dengan ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara atau ASN. ***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x