Polisi Tangkap Seorang Ayah Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Deli Serdang

- 23 Juli 2022, 17:20 WIB
Foto ilustrasi. Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Deli Serdang ditangkap polisi
Foto ilustrasi. Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Deli Serdang ditangkap polisi /Pxhere

Korban Melati (nama samaran) berusia 11 tahun, siswi kelas 6 di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Ayah bejat berinisial P (35) kini sudah diamankan oleh aparat Kepolisian pada Jumat, 22 Juli 2022 .

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji membenarkan bahwa pelaku telah diamankan pihaknya.

"Pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang," ujar Irsan kepada wartawan.

Baca Juga: Cerita Mistis Nyata! Perempuan Ini Bertemu Genderuwo Ketika Mandi Saat Magrib

Kepala desa setempat Candra Hasbullah mengatakan, sebelum pelaku dibawa ke Polresta Deli Serdang, lebih dulu diserahkan ke Polsek Bangun Purba.

"Pelaku ini merupakan karyawan PT Lonsum. Dia diduga mencabuli anak kandungnya. Hal itu berdasarkan keterangan korban," kata Kombes Irsan.

Pelaku terancam di jerat dengan pasal 81 UU perlindungan anak tahun 2014 no no 35.

Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah