Bupati TSO Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum: Ini Keputusan Terbaik untuk Palas

- 27 Oktober 2022, 22:42 WIB
Bupati TSO Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum: Ini Keputusan Terbaik untuk Palas
Bupati TSO Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum: Ini Keputusan Terbaik untuk Palas /Instagram/razmannasution

JURNAL MEDAN - Bupati Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap alias TSO bersama tim kuasa hukum Razman Arif Nasution memenangkan sidang gugatan perkara di PTUN Medan.

Gugatan tersebut merupakan Sidang Gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021.

Dimana Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjadi Tergugat dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan tersebut.

Baca Juga: Beasiswa Pemko Medan 2022 untuk Mahasiswa Kurang Mampu, Cek Syarat dan Berkas Apa Saja yang Harus Disiapkan!

Kemenangan Bupati Palas TSO dalam sidang gugatan tersebut diumumkan secara resmi oleh tim kuasa hukum Bupati TSO yakni Razman Arif Nasution di PTUN Medan, Kamis 27 Oktober 2022.

Tim Kuasa Hukum DR. RAN Rahmad Riadi Saat Dihubungi Jurnal Medan
Tim Kuasa Hukum DR. RAN Rahmad Riadi Saat Dihubungi Jurnal Medan Istimewa/Tanzielal Aziezir

Tim Razman Arif Nasution (DR. RAN) yakni Rahmad Riadi SH MH saat dikonfirmasi oleh jurnalmedan.pikiran-rakyat.com membenarkan kemenangan kliennya di PTUN Medan.

"Alhamdulillah, Bersyukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Memberi Keadilan kepada HambaNya, meski dengan penuh perjuangan dan Ikhtiar tiada henti akhirnya hari ini Kamis 27 Oktober 2022, sekitar Pukul 15.15 WIB Majelis Hakim PTUN Medan dipimpin Ketua Bapak Christian Edni Putra, SH, Hakim Anggota Josiano Leo, SH, Hakim Anggota Ali Anwar, SH, MH menyampaikan Putusan Mengabulkan Gugatan Bupati Padang Lawas Sumut Bapak Ali Sutan Harahap melawan Gubernur Sumut Letjend TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Tergugat II Intervensi sdr. drg. Zarnawi Pasaribu," kata Razman dalam keterangan seperti dibagikan Rahmad Riadi lewat pesan WhatsApp, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pemerintah Kota Medan Beri Bantuan Beasiswa Berprestasi Akademik dan Non Akademik, Catat Syaratnya

Pengacara kondang yang akrab dengan sebutan DR. RAN tersebut bahkan membeberkan perihal amar putusan terkait sidang gugatan Bupati TSO dengan rinciannya sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Tidak Sah Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas;

4. Menghukum kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 698.300, - (Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Baca Juga: Ini Syarat Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan, Siapkan Berkas Berikut

Atas dasar tersebut DR. RAN didampingi tim Rahmat Riyadi Siregar, Faisal Ramadhan Hasibuan, Andi, Dona, dan Mifhta mengungkapkan rasa terimakasih dan syukur atas kemenangan Bupati TSO.

"Putusan ini membuktikan masih ada hakim dan Panitera (Zulkifl Roni) yg jujur di negeri ini dan semoga perbaikan mental hakim hakim dan Panitera di Indonesia bisa dimulai dari Sumut khususnya PTUN Medan," ungkap DR. RAN.

Dirinya juga berharap agar keputusan ini dipatuhi oleh segala pihak, guna mengembalikan rasa keadilan di bumi Padang Lawas.

"DR. RAN dalam kesempatan ini meminta kelegowoan Bapak Gubernur Sumut untuk mencabut suratnya yang sudah dinyatakan TIDAK SAH oleh PTUN Medan begitu juga drg. Zarnawi Pasaribu untuk dengan suka rela melepaskan jabatan PLT begitu juga Sekda sdr. Arfan Nasution utk segara melakukan komunikasi dan semua administrasi dikembaliakan kepada Bapak Ali Sutan Harahap (TSO) demi jalannya roda pemerintahan yg sesuai aturan perundang-undangan," lanjut Razman.

Baca Juga: Bawaslu: Tren Politik Uang dan Hoaks Tak Pernah Turun, Selalu Bergerak, Cara Melawannya Dengan Berkolaborasi

Lebih lanjut, DR. RAN menegaskan agar surat yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi segera ditarik karena perbuatan tersebut sudah melawan hukum.

"Gubernur Bapak kan baru datang keliling tabagsel saya juga ada di sana, bapak masih bicara bahwa PLT itu adalah Zarnawi, Bapak melanggar (surat) cabut itu pak," bebernya.

Selain itu, Pengacara kondang tersebut juga mengharapkan agar Sekda Palas Arfan Nasution agar mematuhi isi surat tersebut dan menyambut kedatangan Bupati TSO ketika datang di kantor.

Tak luput Razman dengan tegas akan melaporkan orang - orang yang tidak fair terhadap keputusan PTUN, bahkan dirinya juga akan serius untuk melaporkan kasus ini kepada Kapolda Sumut.

Baca Juga: Inilah Waktu Terbaik Melaksanakan Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Niat Sholat Arab dan Latin

"Bapak Kapolda Sumatera Utara kita berteman demi penegakan hukum, maka proses laporan polisi Pak tso terhadap gubernur Sumatera Utara Edy rahmayadi dan Sekda Kabupaten Padang Lawas untuk diproses lebih lanjut kalau tidak saya akan minta tarik ke Mabes Polri," pungkas Razman.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah