JURNAL MEDAN - Berikut daftar Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) dengan deretan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari yang tertinggi hingga terkecil.
Seperti yang kita ketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut telah naik sebesar 7,45 persen atau Rp 187.883.
Hal tersebut dibenarkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan kenaikan UMP Sumut sebesar 7,45 persen.
Baca Juga: UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Berikut Bocoran UMK Kota Padangsidimpuan, Tapsel dan Seluruh Tabagsel
Dimana keputusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah antaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut bersama Serikat Buruh dan para perusahaan.
Kenaikan UMP Sumut sebesar 7,45 persen ini sejalan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mana kenaikan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Dengan naiknya 7,45 persen UMP Sumut di tahun 2023 menjadi Rp 2.710.493.
Lantas simak disini deretan UMK di wilayah Sumut dari yang terbesar hingga terkecil, termasuk untk wilayah Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan (Tapsel, dan sekitarnya.
1. Medan Rp 3.370.645 naik jadi Rp 3.606.590