UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Berikut Bocoran UMK Kota Padangsidimpuan, Tapsel dan Seluruh Tabagsel

- 1 Desember 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi - Daftar UMP Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumut.
Ilustrasi - Daftar UMP Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumut. /Antara/Sigid Kurniawan/

 

JURNAL MEDAN - Berikut bocoran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Kota Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan (Tapsel), serta wilayah Tabagsel di Sumatera Utara (Sumut).

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut resmi naik sebesar 7,45 persen. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Opsi 7,45 persen tersebut adalah opsi tertinggi yang diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut berdasarkan hasil musyawarah oleh para serikat buruh serta perusahaan dan stakeholder terkait.

Baca Juga: Dua Mobil Tabrakan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Berikut Kronologi Kejadiannya

Hasil musyawarah Disnaker dengan para buruh dan stakeholder tersebut menetapkan tiga opsi yang akan direkomendasikan kepada Gubernur Sumut.

Tiga opsi tersebut yakni, pertama diputuskan kenaikan sebesar 6,58 persen, kedua 7,01 persen, dan ketiga 7,45 persen.

Atas hasil tersebut Gubernur Edy mengambil keputuskan dengan persentase kenaikan tertinggi sebesar 7,45 persen atau naik Rp 187.883,99.

Baca Juga: FULL SENYUM Wojciech Szczesny Usai Menahan Penalti Lionel Messi di Piala Dunia 2022, Juventus Pun Ikut Senyum

"Sehingga kita putuskan yang terbaik, dari yang ada semua ini, yaitu 7,45 persen," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada wartawan di Jalan TD Pardede, Senin 28 November 2022 silam.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x