JURNAL MEDAN - Berikut bocoran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Kota Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan (Tapsel), serta wilayah Tabagsel di Sumatera Utara (Sumut).
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut resmi naik sebesar 7,45 persen. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Opsi 7,45 persen tersebut adalah opsi tertinggi yang diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut berdasarkan hasil musyawarah oleh para serikat buruh serta perusahaan dan stakeholder terkait.
Baca Juga: Dua Mobil Tabrakan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Berikut Kronologi Kejadiannya
Hasil musyawarah Disnaker dengan para buruh dan stakeholder tersebut menetapkan tiga opsi yang akan direkomendasikan kepada Gubernur Sumut.
Tiga opsi tersebut yakni, pertama diputuskan kenaikan sebesar 6,58 persen, kedua 7,01 persen, dan ketiga 7,45 persen.
Atas hasil tersebut Gubernur Edy mengambil keputuskan dengan persentase kenaikan tertinggi sebesar 7,45 persen atau naik Rp 187.883,99.
"Sehingga kita putuskan yang terbaik, dari yang ada semua ini, yaitu 7,45 persen," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada wartawan di Jalan TD Pardede, Senin 28 November 2022 silam.