JURNAL MEDAN - Polsubsektor Simangambat Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Jumat 9 Desember 2022.
Dimana personil Polres Tapsel membekuk pelaku di Desa Simangambat Jae Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara tepatnya disimpang jalan PMP Mandiri.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel IPTU S. Sagala membenarkan kejadian tersebut dan membeberkan kronologis penangkapan, dimana pada hari Jumat 9 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WWIB Kapolsubsektor Simangambat mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkoba jenis shabu di Desa Simangambat Jae Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara tepatnya disimpang jalan PMP Mandiri.
Atas informasi tersebut Polres Tapsel melalui Kapolsubsektor Simangambat bersama personil berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Alhasil personil berhasil mengamankan tersangka berinisial DPH dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan sabu.
"Tersangka DPH mengakui bahwa shabu tersebut adalah benar milikny. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsubsektor Simangambat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap IPTU S. Sagala.
Sebagai informasi tersangka DPH (22) bertempat tinggal di Desa Simangambat Jae Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara.