Adapun barang bukti dari penangkapan sebagai berikut:
1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan shabu seberat 2.00 (dua koma nol) Gram.
1 (satu) unit handphone merk mito warna merah
1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip kecil kosong.***