Ia menuturkan bahwa perubahan jumlah penduduk mengakibatkan alokasi kursi dalam satu Dapil melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal.
"Jika terjadi lonjakan penduduk yang signifikan dan bencana alam yang mengurangi penduduk, itu memaksa kita untuk membuat dapil yang baru, namun Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang kita terima dari KPU RI, jumlah penduduk kota Padang Sidempuan sekitar 228.744. Artinya kisaran penduduk kota kita di antara 200rb - 300rb yang alokasi kursi DPRDnya sesuai UU No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.6 Tahun 2022 tetap di angka 30 kursi."
"Ringkasnya tidak ada penambahan jumlah penduduk yang signikan, yang kemudian penataan dapil di kota Padang Sidempuan belum dibutuhkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Partai Hanura Padang Sidempuan Marataman Siregar berharap kontestasi Pemilu 2024 berlangsung aman dan damai.
"Saya harap pemilu 2024 semua caleg bisa bertarung secara sehat," ungkapnya.
Baca Juga: Buntut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Bawaslu Kembali Terbitkan Imbauan
Sekretaris Partai Gerindra Azhari menjelaskan bahwa Kota Padang Sidempuan sejak dulu tidak pernah berubah dari sisi penyebaran penduduk.***