Baca Juga: Simulasi Pasangan Capres Cawapres Hasil Survei TBRC, Airlangga Hartarto dan Ganjar Pranowo Juara
Masih dikatakan Firman, dugaan perbuatan pidana yang dilakukan anggota KPU Tapteng adalah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Maka dari itu, Firman mendesak segera dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dari Bawaslu Provinsi agar kasus ini terang benderang.
"Kita ingin menguji kejujuran ini, supaya jangan terjadi di kemudian hari. Karena tahapan selanjutnya ada penerimaan PPS, KPPS dan Pantarlih. Kalau penerimaan PPK sudah rusak, maka bisa saja sampai selanjutnya juga akan rusak," terang Firman.
Ia juga mengatakan bahwa surat pengaduan yang dibuat juga ditembuskan ke DPRD Tapteng, dan Bawaslu Provinsi.
Baca Juga: Laporkan Semua Komisioner KPU RI ke DKPP, Farhat Abbas dan GMPG Lampirkan Sejumlah Bukti
Sebelumnya, KPU Tapteng langsung menggelar konfrensi pers pada Senin 12 Desember 2022, menanggapi tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS.
KPU Tapteng membantah tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS. KPU Tapteng membantah tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS.
Komisioner KPU Tapteng menyebut data yang beredar berisi dugaan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS merupakan informasi hoaks.
Komisioner KPU Timbul Panggabean menantang pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menyebut siapa oknum di KPU Tapteng yang melakukan transaksional.