Kedapatan Bawa Narkoba, Pengedar Sabu di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

- 2 Februari 2023, 19:00 WIB
Barang bukti sabu berhasil diamankan polisi di Padangsidimpuan
Barang bukti sabu berhasil diamankan polisi di Padangsidimpuan /Dok. Istimewa

Baca Juga: Bawaslu Buka Pintu Luas Bagi Pemantau Pemilu 2024, Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Daftar, Cek Syaratnya

Dari lokasi penggerebekan, anggota Sat Narkoba Polres PSP juga menyita Narkotika Golongan I Jenis shabu seberat 10,0 gram berikut 1 Unit Handphone merk Samsung J2 Prime warna silver bersama . 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna merah.

“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata jasama sidabutar

Berdasarkan keterangan tersangka Lomlom mendapatkan narkotika jenis dari seseorang Pria (LIdik) di jalan Jenderal Sudirman, Km.6 untuk di jual di Kelurahan padangmatinggi dan sekitarnya.

Baca Juga: Tahun 2022 Rekor BPKP Selamatkan Uang Negara Rp117,84 Triliun, Susun Agenda Prioritas Pengawasan 2023

Sementara itu, lolom ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x