Dari lokasi penggerebekan, anggota Sat Narkoba Polres PSP juga menyita Narkotika Golongan I Jenis shabu seberat 10,0 gram berikut 1 Unit Handphone merk Samsung J2 Prime warna silver bersama . 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna merah.
“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata jasama sidabutar
Berdasarkan keterangan tersangka Lomlom mendapatkan narkotika jenis dari seseorang Pria (LIdik) di jalan Jenderal Sudirman, Km.6 untuk di jual di Kelurahan padangmatinggi dan sekitarnya.
Sementara itu, lolom ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***