Kasus Penculikan Anak di Padangsidimpuan Hoaks, Ini Kata Kepolisian

- 4 Februari 2023, 18:25 WIB
Ilustrasi penculikan anak di Padangsidimpuan
Ilustrasi penculikan anak di Padangsidimpuan /JG/Fanny/Freepik

"Isu tersebut adalah hoaks atau tidak benar," ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi prasetyo Wibowo mlalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.

Dengan adanya isu tersebut, AKP Maria mengatakan pihaknya tetap memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat kota Padangsidimpuan untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya.

Baca Juga: Sejarah Singkat Pulau Tiran dan Sanafir, Lokasi Arab Saudi Bangun Kasino

"Jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut, apalagi menyebar lewat media sosial," katanya.

Jika kita tidak bermedia sosial yang baik, para netizen siap- siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. "Menyebarkan berita bohong itu bisa dikenakan pidana," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x