Pakar Melihat Manfaat Penggunaan Face Recognition (FR) KAI, Keamanan Data Penumpang HARUS Prioritas

- 7 Oktober 2022, 09:14 WIB
Penumpang PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan uji coba layanan Face Recognition (FR) Boarding Pas di Stasiun Bandung pada Rabu, 28 September 2022.
Penumpang PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan uji coba layanan Face Recognition (FR) Boarding Pas di Stasiun Bandung pada Rabu, 28 September 2022. /Humas KAI/

Baca Juga: RUU PDP Mendesak, Masyarakat Butuh Kepastian dan Perlindungan Terhadap Data Pribadi

Di satu sisi hal ini mempermudah dan mempercepat pemindaian, namun disisi lain hal ini dapat merugikan objek yang dipindai jika data pemindaian ini disalahgunakan.

Pengamanan Data Biometrik

Data biometrik merupakan data pribadi dan pemiliknya dilindungi oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Karena itu, pengelolaannya harus mengikuti standar penyimpanan dan pengamanan yang baik dimana penyimpanan data biometrik harus dilindungi sedemikian rupa sehingga sekalipun data tersebut bocor, maka data tersebut tidak bisa dibuka karena adanya metode enkripsi yang baik.

Hal yang sama sebenarnya diterapkan pada sensor sidik jari di HP dimana data sidik jari disimpan dalam keadaan terenkripsi sehingga jika data sidik jarinya bocor dan berhasil di kopi, maka data yang dikopi adalah data yang terenkripsi.

Baca Juga: Ini Pengertian Data Pribadi di RUU PDP, Lengkap Dengan Sistematika UU Sebanyak 15 Bab

Mirip dengan data atau dokumen yang menjadi korban ransomware yang hanya bisa dibuka dengan kunci dekripsi yang sudah diamankan sedemikian rupa.

Namun satu hal yang membedakan antara penyimpanan data biometrik layanan publik dengan data biometrik ponsel yang sifatnya one to one adalah data biometrik layanan publik jumlahnya masif dan sifatnya one to many.

"Dan kalau bocor akan merugikan masyarakat pemilik data," ujar Alfons mengingatkan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah